JPPOS.ID, Kebumen – Kasus persetubuhan kepada gadis di bawah umur terjadi di Kecamatan Petanahan Kebumen. Korban, sebut saja Mawar (16) warga Kecamatan Petanahan hingga mengalami hamil.
Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo saat konferensi pers, tersangka adalah MA (42) warga Kecamatan Petanahan.
Persetubuhan terbongkar, saat korban merasa nggak enak dan dibawa berobat ke Bidan desa.
“Dari pemeriksaan itu, orangtua jadi tahu kalau anaknya hamil. Selanjutnya saat ditanya, korban mengakui telah diajak bersetubuh oleh tersangka,” jelas Kompol Edi Wibowo didampingi Kasat Reskrim AKP Afiditya Arief Wibowo dan Kapolsek Petanahan AKP Marheni, Senin (23/8/2021).
Persetubuhan bermula dari seringnya korban bermain ke rumah tersangka, menemui anak tersangka.
Saat itu tersangka langsung kepincut dengan kecantikan korban dan meminta nomor Whatsapp agar bisa komunikasi lebih intens.
Melalui Whatsapp, tersangka merayu korban agar bisa diajak bersetubuh. Tersangka juga mengiming-imingi korban dengan uang untuk memuluskan aksinya.
Akhirnya persetubuhan terjadi sebanyak dua kali, yakni pada hari Minggu tanggal 18 April 2021 sekitar pukul 23.50 WIB dan hari Hari Kamis tanggal 29 April 2021 sekira pukul 23.50 WIB.
Persetubuhan itu dilakukan di sumur dan belakang kandang kayu rumah nenek korban.
Kepada polisi tersangka telah mengakui perbuatannya melakukan persetubuhan kepada korban.
Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 81 Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
(Hms/Supriyanto, S.I.Pust)