JPPOS.ID I SINTANG, KALBAR – Abaikan Instruksi Kapolda Kalbar, Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Lokasi Pulang Tembulan, Desa Baning, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, Kalbar bebas beroperasi. Pertambangan ilegal adalah kegiatan penambangan yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin dan tidak menggunakan prinsip penambangan yang baik dan benar. Selasa (16/5/2023).
Pada saat Tim melakukan investigasi, Korwil TINDAK Indonesia Bambang Iswanto, A.Md angkat bicara karena polemik ilegal mining atau yang di sebut dengan istilah PETI alias ilegal tersebut sudah sangat marak terjadi di kabupaten Sintang, aktivitas pertambangan ilegal tersebut sudah sangat memprihatinkan, kondisi lingkungan yang setiap tahunnya rusak akibat kegiatan tersebut, saya berharap ada tindakan tegas dari Kapolda dan Kapolres Sintang beserta jajarannya untuk melakukan tindakan terhadap para pelaku usaha pertambangan ilegal dengan mensterilkan wilayah tersebut dari kegiatan pertambangan ilegal atau PETI,” ujarnya.
“Bambang sangat mengapresiasi atensi Kapolri jenderal Sulistyo Sigit Prabowo dalam memberantas pertambangan ilegal (ilegal mining). Kinerja kepolisian saat ini sedang mendapat banyak sorotan dari publik.” Untuk itu, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meminta kepada seluruh jajarannya untuk berupaya mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi polri.caranya dengan tidak segan untuk menindaklanjuti seluruh aktivitas terlarang, misal judi online, tambang ilegal, pungli, dan lainnya,” tegas Kapolri.
Apa dampak pertambangan ilegal?
Ketersediaan lahan yang semestinya berjalan baik, rusak akibat pertambangan ilegal. Bisa jadi masalah ekologi, resapan air dan longsor, rusaknya jalan desa, potensi konflik warga serta rusaknya potensi lainnya,” terangnya.
Dia Bambang, menegaskan, tambang ilegal jelas tanpa memperhatikan pengelolaan lingkungan.
Kapolri minta seluruh jajarannya untuk menghindari berbagai pelanggaran yang dapat mencoreng citra institusi.
“Kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri dan ini menjadi pertaruhan bersama. Ini jadi catatan penting dan saya minta untuk betul – betul bisa ditindaklanjuti,” kata Sigit.
Sebelumnya, Kapolri juga memerintahkan jajaran Mabes Polri hingga Polda di seluruh Indonesia untuk memberantas praktek perjudian konvensional maupun online, peredaran narkoba, hingga tambang ilegal. Pejabat Polri yang terbukti melindungi aktivitas tersebut ditegaskan Kapolri bakal diberikan sanksi tegas berupa pencopotan sebagai pejabat Polri.
“Mulai peredaran narkotika, perjudian baik konvensional maupun online, adanya pungutan liar (pungli), illegal mining, penyalahgunaan BBM dan elpiji, sikap arogan, hingga adanya keberpihakan anggota dalam menangani permasalahan hukum di masyarakat,” kata Sigit dalam arahannya melalui video conference kepada seluruh jajaran se-Indonesia.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto telah menindaklanjuti instruksi Kapolri dengan menerbitkan surat telegram kepada jajaran Polda di seluruh Indonesia.dan sudah langsung menindaklanjuti atensi Bapak Kapolri,” kata Dedi. (Tim)