JPPOS.ID, Kendal Jateng – Tempat karaoke di Kecamatan patean telah melakukan eksploitasi anak yang dipekerjakan sebagai pemandu Karaoke dan PSK.
Daniel A. Tambunan SH.,S.I.K., M.H., saat konfrensi pers yang dilaksanakan pada hari Senin 11 Oktober 2021 di depan Lobi Polres Kendal menyampaikan ” Ada 4 orang anak yang diperjakan dengan inisial RDM umur 16 tahun, RT 17 tahun, PS 15 tahun dan AU umur 16 tahun mereka sebagian besar berasal dari daerah Wonosobo,” jelasnya.
” Dari lokasi diamankan MN alaias YL yang merupakan pengelola tempat karaoke tersebut. Pada saat kami melakukan penangkapan dilokasi didapatkan anak- anak tersebut sedang melayani tamu yang sedang karaoke. Dari dalam room tersebut kami amankan 1 botol minuman anggur merah dan 4 buah gelas serta uang yang diduga merupakan hasil keuntungan dari eksploitasi anak tersebut dengan jumlah Rp 350.000,-,” imbuhnya.
“Dari keterangan saksi setiap kali melakukan kegiatan menemani tamu sebagai PSK mereka harus setor kepada pengelola sebesar Rp. 50.000,- dan menurut keterangan tersangka jika mereka sebagai Pemandu Karaoke maka pengelola mendapatkan uang perjam Rp 50.000 /jam,” terangnya.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah 1 (satu) Unit Proyektor merk HITACHI beserta 1 (satu) buah remot, 1 (satu) Unit CPU, 1 (satu) Unit Power, 2 (dua) Unit Mixer, 2 (dua) Unit Microphone, 1 (satu) buah Keyboard Merk M-TECH, 1 (satu) buah botol Kosong Anggur merah, 4 (empat) buah gelas kecil, 1 (satu) bendel Nota pembayaran, 1 unit handphone merk oppo A1K, tipe : CPH 1923, No.Imei 1 : 864983050828799, imei 2 : 864983050828781, dengan no hp. Sim 1 :081327415366, sim 2 : 081210826101.
” Pasal yang dikenakan adalah 76 I Jo Pasal 88 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan hukuman penjara selama lamanya 10 (sepuluh) tahun penjara, ” pungkasnya.
(Hms/Ihksan)