JPPOS.ID – Asahan – Pada sidang pertama Terdakwa Mardian (korban pengroyokan yang jadi tersangka) dengan Nomor Perkara 974/Pid.B/2021/PN Kis dilaksanakan pada Rabu (10/11/21) sekira jam 14.30 wib di Pengadilan Negeri Kisaran di ruang sidang Candra dengan agenda pembacaan dakwaan.
Lalu Terdakwa (Mardian) melalui Yeni, SH selaku Penasehat Hukumnya melakukan upaya sanggahan atau tangkisan atau lebih dikenal dengan Eksepsi yang dibacakannya pada persidangan kedua pada Senin (15/11) sekira jam 14.30 wib.
Dalam pengajuan Eksepsinya beliau memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan Kliennya dengan beberapa alasan – alasan yurudis yaitu berdasarkan BAP Kepolisian yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Kliennya itu Ia nilai tidak memenuhi unsur, sebab Kliennya adalah sebagai korban pengroyokan yang menjadi Terdakwa dalam perkara yang sama dengan fakta yang bukan kejadian sebenarnya.
Lanjut, berdasarkan dalam situasi atau kondisi atau keadaan terpaksa dan upaya pembelaan diri karena adanya serangan, bahwa seseorang itu tidak dapat dipidana atas perbuatannya sesuai yang tertuang dalam Pasal 48 KUHAPidana dan Pasal 49 ayat (1) KUHP.
Lanjut, bahwa pelapor Waris dan kedua pelaku lainnya yaitu Muhammad Yakub dan Handoko sudah terbukti sah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Kliennya secara bersama – sama yakni telah melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHPidana.
Yang kemudian pada 13 Oktober 2021 dengan Registrasi Perkara 841/Pid.B/2021/PN.Kis, ketiga pelaku tersebut divonis hukuman masing – masing selama 3 (tiga) bulan kurungan oleh susunan Majelis Hakim yang sama pula, “Paparnya.
Dan pada intinya Surat Dakwaan JPU terhadap Kliennya terkesan dipaksakan, tidak belandaskan kecermatan, unsur pidana tidak tepat sasaran dan indikasinya dakwaan tersebut hanya rekayasa belaka, sehingga dakwaan harus batal demi hukum, “Terangnya.
Sebaliknya Clara Hotmaida Siregar, SH selaku JPU pun melakukan upaya penyanggahan terhadap Eksepsi yang diajukan Penasehat Hukum Terdakwa yang dibacakan pada sidang ketiga Rabu (17/11) sekira jam 15.00 wib, bahwa dalam tanggapannya tersebut Ia menolak Eksepsi yang diajukan Penasehat Hukum Terdakwa.
Menurutnya, Eksepsi yang diajukan Penasehat Hukum Terdakwa sudah menyentuh pokok perkara atau dinyatakan tidak bersifat Eksepsional.
Kemudian Surat Dakwaannya sudah memenuhi unsur formal maupun materil sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP yang menguraikan fakta – fakta perbuatan yang dilakukan Terdakwa dengan menyebutkan waktu dan tempat dilakukannya tindak pidana, “Paparnya.
Jadi Eksepsi Terdakwa itu Ia nilai tidak mendasar dan menyangkut materi pokok perkara sehingga Ia menolak Nota Keberatan Penasehat Hukum Terdakwa dan memohon Majelis Halim untuk melanjutkan perkara ini, “Bantah Clara dalam Surat Tanggapan Penuntut Umum atas Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa Mardian tertanggal (17/11).
Perlu diketahui adapun Majelis Hakim yang memimpin sidang Mardian sebagai Terdakwa sama dengan saat Mardian bersidang sebagai korban yaitu diketuai Nelly Rakhmasuri Lubis, SH, MH dan beranggotakan salah satunya adalah Majelis Hakim Miduk Sinaga, SH.
Kemudian dalam sidang Mardian selaku Terdakwa, sebagai Jaksa Penuntut Umumnya (JPU) adalah Clara Hotmaida Siregar, SH, sedangkan pada sidang yang sebelumnya saat Mardian sebagai korban yang menjadi JPU nya adalah Junita Sitorus, SH.
Selanjutnya pada sidang keempat Rabu (24/11) sekira jam 14.00 wib, Majelis Hakim Miduk Sinaga, SH, membacakan putusan selanya, dimana Majelis Hakim tersebut menolak Eksepsi yang diajukan Penasehat Hukum Terdakwa, sehingga sidangpun tetap dilanjutkan dengan menghadirkan saksi – saksi pelapor dipersidangan berikutnya yakni sidang kelima pada Rabu (01/12). (HAM)