Jppos.id, Lampung – Kasus dugaan hubungan terlarang antara dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Mesuji terus menjadi sorotan publik. ASN berinisial ED dari Dinas Kesehatan Mesuji dan T, Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Puskesmas Margo Jadi, Mesuji, kepergok awak media sedang berada di Hotel BBC Bandar Jaya, Lampung Tengah, pada 22 Januari 2025.
Keberadaan mereka di hotel tersebut mengundang tanda tanya besar, terutama karena keduanya keluar dari hotel secara terpisah, seakan menghindari kecurigaan, ED keluar dari hotel melalui Lobi samping bagian utara hotel, sementara T lewat lobi utama hotel dan mereka berdua memilih bungkam saat dikonfirmasi. Kini, publik mulai mempertanyakan apakah dugaan hubungan di luar batas profesional ini melanggar aturan sebagai ASN, yang seharusnya menjunjung tinggi etika dan moralitas dalam menjalankan tugasnya.
Dari hasil investigasi media, ED dan T, berada di hotel sekira pukul 12.40 hingga 17.38 WIB. Saat dikonfirmasi, ED berdalih baru saja menghadiri acara di RS Mitra Husada di Bandar Jaya. Namun, ketika ditanya lebih lanjut, ia meminta agar tidak direkam karena takut terjadi kesalahpahaman.
Sementara itu, T memberikan jawaban yang tidak jelas. Ia mengaku naik bus dari Metro sejak pukul 07.30 WIB, tetapi enggan menjelaskan mengapa dirinya berada di hotel BBC dan apa yang dilakukan di sana.
Sikap keduanya yang menghindari pertanyaan dan menyerahkan klarifikasi kepada kuasa hukum semakin memperkuat dugaan bahwa ada sesuatu yang mereka sembunyikan.
Dugaan Pelanggaran UU ASN. Sebagai ASN, ED dan T terikat oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam aturan tersebut, ASN dilarang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma kesusilaan dan etika profesi, termasuk terlibat dalam perselingkuhan atau hubungan yang tidak pantas dengan sesama ASN maupun masyarakat.
Beberapa ketentuan yang berpotensi dilanggar dalam kasus ini meliputi:
- Hubungan yang tidak pantas
ASN tidak boleh memiliki hubungan asmara yang tidak transparan dengan rekan kerja atau masyarakat yang bisa merusak citra dan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan. - Konflik kepentingan
Jika hubungan ini mempengaruhi kebijakan atau keputusan dalam pekerjaan mereka, maka hal ini bisa dikategorikan sebagai konflik kepentingan. - Penyalahgunaan wewenang
ASN tidak boleh menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi, termasuk dalam menjalin hubungan yang berpotensi merugikan integritas instansi pemerintahan.
Sanksi Menanti Jika Dugaan Terbukti. Jika terbukti melakukan pelanggaran etika atau disiplin, ED dan T berpotensi dikenai sanksi administratif hingga pemecatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 PP 94/2021 tentang disiplin ASN. Beberapa sanksi yang dapat dikenakan antara lain:
- Teguran lisan atau tertulis jika dinilai masih dalam batas pelanggaran ringan.
- Pemotongan tunjangan kinerja selama beberapa bulan sebagai bentuk peringatan.
- Penurunan pangkat atau pemindahan tugas jika dianggap merugikan institusi.
- Pemberhentian sementara atau bahkan pemecatan secara tidak hormat jika terbukti melakukan pelanggaran berat, seperti perselingkuhan atau penyalahgunaan jabatan.
Publik Menunggu Tindakan Tegas. Kasus ini sudah menjadi perbincangan luas di Kabupaten Mesuji. Masyarakat mempertanyakan apakah instansi terkait, seperti Inspektorat Daerah atau Badan Kepegawaian Daerah (BKD), akan mengambil langkah tegas untuk menyelidiki dugaan skandal ini.
Apakah hubungan antara ED dan T benar-benar hanya kesalahpahaman, atau ada hubungan tersembunyi yang melanggar kode etik ASN? Sampai saat ini, keduanya masih memilih berlindung di balik kuasa hukum, tanpa memberikan klarifikasi langsung kepada publik.
Jika dugaan ini terbukti, maka sanksi disiplin bisa menjadi konsekuensi berat yang harus mereka hadapi. Namun, apakah kasus ini akan ditindaklanjuti, atau hanya akan berlalu begitu saja? Waktu yang akan menjawab, masyarakat menunggu tindakan dari Pemerintah dan semua yang berwenang untuk menyikapi dan menangani peristiwa ini.
Pewarta: Spyn