JPPOS.ID_Pesawaran Lampung — Sat Narkoba Polres Pesawaran berhasil mengamankan seorang wanita ML (24) di Desa Pejambon Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran, dengan dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Senin (12/10/20) Pukul 11.30 WIB.
Informasi yang kami dapatkan, diketahui tersangka merupakan warga Desa Candi Mas Kecamatan Natar Lampung selatan.
Disampikan Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo dalam rilis Humas Polres Pesawaran, penangkapan bermula informasi dari masyarakat bahwasanya ada yang sedang melakukan transaksi narkotika, berdasarkan informasi tersebut team Sat Res Narkoba Polres Pesawaran melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap tersangka, pada saat melakukan penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu di dalam Bra dan Tas tersangka.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat Brutto Sabu 0,40 gram.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Peswaran untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kerena perbuatannya tersangka bisa dijerat pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Markoni jp.