JPPOS.ID | PONTIANAK – Terkait Kasus Dugaan Korupsi gedung BP2TD hari ini Ria Norsan kembali untuk memenuhi panggilan kedua dari Penyidik Ditreskrimsus Polda Kalbar.
Pemanggilan Ria Norsan tersebut berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi proyek di Balai Pendidikan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) Kementerian Perhubungan di Kabupaten Mempawah yang saat itu dirinya masih menjabat sebagai Bupati Mempawah.
Dihadapan awak media sebelum pemeriksaan, Ria Norsan mengatakan, pemanggilannya ini untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Pemeriksaan sebagai saksi ini diduga ada kaitannya dengan Ria Norsan selaku Mantan Bupati Mempawah selama dua periode menjabat.
“Iya ini panggilan kedua dan Saya sebagai warga negara harus memenuhi panggilan ini. Kemaren panggilan saya itu sebenarnya tanggal 3 Oktober, sehubungan saya sakit karena Covid itu berkasnya ada, saya tidak bisa hadir, kemudian panggilan kedua ini tanggal 6,” ucap Ria Norsan kepada media ini saat berada di Mapolda Kalbar Jumat (6/11) sore.
Sebelum menjadi Wakil Gubernur Kalbar, Ria Norsan menjabat sebagai Bupati Mempawah selama dua periode yakni periode tahun 2009-2013 dan 2013-2018. Saat dikonfirmasi, Ria Norsan belum dapat memastikan lebih detil terkait pemanggilannya.
“Kaitannya karena waktu itu saya masih sebagai Bupati Mempawah ada pembangunan gedung BP2TD itu aja, saya sebagai saksi,” ungkapnya.
Saat dipertanyakan secara detil terhadap pemanggilan, Wagub Kalbar ini enggan berkomentar banyak karena masih menunggu hasil pemeriksaan dari pihak kepolisian. (Tyo/Noptri)