Dugaan Ijazah Palsu Salah Satu Paslon Bupati dan Wabup, KPU Samosir Digugat di PTTUN Medan

JPPOS.ID – Medan – Sidang Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan atas perkara No.4/2020 kembali digelar di Jalan Peratuan Komplek Medan Estate, sidang ke empat gugatan terhadap KPU Samosir kembali berlanjut mendengarkan keterangan saksi Penggugat di PT TUN Medan terkait dugaan ijazah palsu salah satu Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan wakil Bupati Samosir 2020, Senin (02/11/20) kemarin.

Dalam sidang lanjutan, Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatra Utara (USU), Dr Mirza Nasution yang dihadirkan tim kuasa hukum Bupati petahana Samosir, Rapidin Simbolon menyoroti kinerja KPU Samosir.

“Kinerja KPU Samosir sangat buruk, di mana diduga kurang teliti dan kurang bijak dalam melaksanakan persyaratan pemberkasan pencalonan bupati dan wakil bupati Samosir periode 2020. Sehingga muncul dugaan dokumen palsu oleh satu calon wakil bupati di Pilkada di Samosir,” ujarnya.

Mirza juga mengatakan, “Kalau NPWP diterbitkan oleh instansi yang tidak berwenang dan fotocopy Ijazah SMA yang di legalisir tidak ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang maka status calon Bupati dan Wakil Bupati dari pengguna dokumen tersebut harus dibatalkan, ungkap Mirza

Mirza berharap KPU Samosir harus profesional bekerja serta memberikan penjelasan kepada masyarakat yang melakukan protes dan melakukan aksi, supaya jangan ada kedepannya masyarakat atau pihak yang tercedrai dalam berdemokrasi.

Saksi fakta lain yakni Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Pangururan, Teksin Simbolon dan perwakilan masyarakat Naris Sitanggang serta perwakilan Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Samosir (AMPDS), Tunggul Sitanggang.

Saksi lainnya, Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Pangururan, Teksin Simbolon menerangkan bahwa menurut data yang ada di SMP Negeri 1 Pangururan, salah satu siswa yang tamat pada tahun 1969 yakni Martua Sitanggang bukan Martua S. Menurut pengalamannya sebagai guru dari tahun 1994 dan saat ini menjadi kepala sekolah, nama yang sudah ada di ijazah SMP merupakan nama yang sudah tetap dari Ijazah SD.

“Biodata yang kami gunakan untuk melakukan penulisan nama untuk ijazah di tingkat SMP harus berdasarkan data ijazah dari SD, sehingga saat siswa itu masuk ke SMP, maka ijazah SD asli harus turut dilampirkan, demikian juga kalau membutuhkan pengesahan atau leges harus tetap melampirkan ijazah aslinya,” kata Teksin.

Sementara itu, kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samosir, Sahat Hutagalung didampingi Manombos Pasaribu menilai KPU Samosir sudah melakukan verifikasi administrasi dengan memeriksa kelengkapan dan keabsahan berkas para calon.

“KPU Samosir sudah melakukan petunjuk teknis yang ada pada KPU, soal itu ijazah palsu, KPU tidak paham, yang paham itu penyidik kepolisian karena polisi punya laboratorium kriminalnya,” kata Sahat.

Acara persidangan mendengarkan keterangan saksi penggugat dipimpin Hakim Ketua, Kamer Togatorop, SH.MH di dampingi Hakim Anggota AK. Setiyono, SH,MH dan James Saraan, SH.MH beserta Jaksa / Panitera Pengganti Hj. Risma Nelly, SH

Terpisah, Tim Kuasa Hukum calon Bupati dan wakil Bupati petahana Samosir, Rapidin Simbolon dan Juang Sinaga sangat kecewa terhadap kinerja KPU Samosir yang dinilai buruk dan tidak profesional, dimana KPU Samosir tidak teliti terhadap ke absahan berkas yang diberikan salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati Samosir.

Demikian disampaikan Tim Kuasa Hukum Rakerhut Situmorang di dampingi M. Afandi, Ali Sihite dan Hendri Sarumpaet kepada wartawan JPPOS.ID diruang kerjanya di Condominium Danau Toba Hotel Jalan Imam Bonjol No.17, Kecamatan Medan Maimun, Selasa (03/11/2020).

Rakerhut Situmorang berharap kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor: 4/G/PILKADA/2020/PTTUN-MDN agar mengabulkan segala gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan batal atau tidak sah keputusan KPU Samosir Nomor: 145/PL.02.3-Kpt/1217/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 23 September 2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020 dan memerintahkan Tergugat untuk mencabut Keputusan KPU Kabupaten Samosir Nomor: 145/PL.02.3-Kpt/1217/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 23 September 2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020.

Rekerhut juga menambahkan, sidang lanjutan mendengarkan kesimpulan pada tanggal (05/11/20) dan Sidang Pembacaan Putusan pada hari Senin depan (09/11/20), jelasnya lagi. (RT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *