Dua Rumah IRT, Digerebek Polsek Luwuk Dan Babinsa, Karena Menjadi Tempat Penjual Miras Jenis Pongasi

Jurnalpolisipos.id||Luwuk(Banggai) – Aparat Polsek Luwuk bersama Babinsa menggerebek dua rumah yang diduga tempat penjualan minuman keras (miras) tradisional jenis Pongasi, Jumat – (23/7/2021).

Penggerebekan ini atas pengakuan tujuh warga yang diamankan patroli Polsek Luwuk saat tengah pesta miras pongasi di kompleks Kuburan Cina, Kelurahan Kompo, Kecamatan Luwuk pada Rabu malam (21/7/2021).

Pemilik rumah tersebut berinisial WR (48)  warga Kelurahan Hanga-hanga Permai dan RN (30) warga Kelurahan Kompo, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai.

“Kedua warga yang diduga menjual miras jenis pongasi ini merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT),” kata Kapolsek Luwuk AKP Pino Ary SH, SIK, MH.

Di dalam rumah kedua IRT ini, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa, 21 botol bekas miras pongasi, dua pak plastik pembungkus miras, sebuah ember kecil tempat miras dan dua arak ragi (bahan baku pembuatan pongasi)

“Anggota juga menemukan sebuah wadah air ukuran besar berisikan miras jenis pongasi,” beber AKP Pino.

Kedua IRT tersebut beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Luwuk guna dimintai keterangannya lebih lanjut oleh petugas.

(Revino/JPPos Sulteng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *