Dua Rumah di Simpang Raya Digeledah Polisi, Puluhan Cap Tikus Diamankan

JPPOS.I|Bunta(BANGGAI) – Upaya Kapolres Banggai AKBP Satria Adrie Vibrianto SIK, MH, memberantas peredaran Minuman Keras (Miras) di wilayah Kabupaten Banggai terus dilakukan.

Pasalnya selain Narkoba, kata AKBP Satria Miras merupakan salah satu faktor pemicu terjadinya tindakan kriminal yang menyebabkan terjadinya gangguan kamtibmas.

Pada Kamis malam (7/10), jajaran Polsek Bunta kembali menggeledah dua rumah milik WS (50) dan KW (45) di Desa Rantau Jaya, Kecamatan Simpang Raya.

“Dua rumah ini disinyalir sering menjual miras jenis cap tikus kepada warga,” kata Kapolsek Bunta Iptu Nanang Afrioko SH, MH.

Dari penggeledahan di kedua rumah itu, personel Polsek Bunta berhasil menyita puluhan kantong plastik berisikan miras jenis cap tikus.

“Total barang bukti cap tikus yang diamankan sebanyak 28 kantong,” ungkap Iptu Nanang.

Kedua warga tersebut kemudian diberikan peringatan dan sangsi teguran agar tidak menjual lagi Miras jenis apa pun.

(Revino/JP – Humas Polres Banggai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *