JPPOS.ID_Metro Lampung — Anggota Sat Narkoba Polres Metro membekuk dua penyalahgunaan narkoba usai transaksi Sabu di kantin RSUD Ahmad Yani Kota Metro. Kedua pelaku yakni BH (22), warga Jalan Manunggal 1, Gg. Merpati II, Kelurahan Iring Mulyo, Metro Timur, dan MDJ (26), warga Jalan Kunang, Metro Pusat, Kota Metro.
Kapolres Metro AKBP Retno Prihawati melalui Kasat Reskrim Narkoba IPTU Suhery mengatakan, kedua pengedar sabu dibekuk polisi di kantin RSUD Ahmad Yani, sekitar pukul 17.30 WIB, Selasa (29/9).
“Dari penangkapan kedua pelaku, petugas menyita barang bukti diduga narkotika jenis sabu berat 5,80 gram,” ujarnya.
Dia mengatakan penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat, bahwa di daerah yang beralamatkan di Jalan Kamboja, Metro Pusat sering terjadi transaksi narkoba.
“Bermula dari informasi masyarakat, pada Selasa, (29/9), sekitar pukul 16.00 WIB, anggota Sat Narkoba Polres Metro berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang diketahui bernama BH di Kantin Rumah Sakit Ahmad Yani Kota Metro.
Kemudian setelah dilakukan penggeledahan terhadap badan pakaian dan sekitar tempat terlapor dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti,”ucapnya, Rabu (30/9/20).
Dia menambahkan, setelah melakukan pengembangan, Polres Metro juga mengamankan satu orang tersangka kembali.
“Berdasarkan hasil interogasi terhadap terlapor, barang tersebut didapat dari MDJ Kemudian dilakukan pengembangan ke rumah MDJ,” tambahnya.
Atas penangkapan ini Polres Metro berhasil mengamankan satu bungkus rokok yang di dalamnya terdapat plastik hitam dibalut lakban hitam yang berisikan satu buah plastik klip besar yang berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis Sabu berat 5,80 gram.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Metro guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 (2) sub 112 Ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Bahri).