Jurnalpolisipos.id||Luwuk(BANGGAI) – Aparat Polsek Luwuk mengamankan dua warga lantaran meneguk Minuman Keras (Miras) tradisional jenis pongasi di kompleks pelabuhan rotan Luwuk, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Senin malam (21/6/2021).
Kedua warga yang berprofesi sebagai buruh pelabuhan itu berinisial AF (30) warga Kelurahan Bungin dan AM (35) warga Kelurahan Mangkio, Kecamatan Luwuk.
“Saat itu anggota sedang melaksanakan patroli rutin dan sambang di kompleks pelabuhan rotan,” kata Kapolsek Luwuk AKP Pino Ary SH, SIK, MH.
Dalam kegiatan itu, petugas melihat sekelompok warga tengah duduk santai sambil bercerita. Ketika didekati ditemukan jeriken dan sejumlah botol air mineral berisikan miras jenis pongasi.
“Mereka ada enam orang. Tapi yang mengonsumsi miras hanya dua orang saja,” ungkap AKP Pino.
Barang bukti yang ditemukan di TKP berupa satu jeriken kosong bekas miras dan empat botol air mineral ukuran 1.5 liter yang berisikan miras tradisional jenis pongasi.
“Miras dan kedua pelaku ini langsung diamankan ke Mapolsek Luwuk guna dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkas AKP Pino.
(Revino/JPPos Banggai)