Dua Pelaku Perampasan Handphone Ditangkap Tim Opsnal Polsek Ciledug dan Polsek Pinang

jppos.id, Kota Tangerang – Dua pelaku perampasan handphone disertai ancaman kekerasan dengan senjata tajam jenis celurit ditangkap oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Ciledug dan Polsek Pinang pada Rabu (21/8/2024) dini hari.

Insiden terjadi di Jalan HOS Cokroaminoto, Ciledug, Kota Tangerang, saat korban, seorang ibu rumah tangga berinisial DL (48), sedang berhenti di pinggir jalan untuk menerima telepon.

Kepala Polsek Ciledug, Kompol Ubaidilah, didampingi oleh Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono, mengungkapkan bahwa kedua pelaku, yang berinisial PR (24) dan SS (19), ditangkap setelah mereka tertangkap tangan oleh petugas yang tengah berpatroli. Pelaku PR diketahui mengancam korban dengan menodongkan celurit sebelum merampas handphone milik DL.

“Awalnya, kami melihat dua orang mencurigakan mengendarai sepeda motor melintas pada dini hari. Tim gabungan dari Polsek Ciledug dan Polsek Pinang kemudian membuntuti mereka,” ujar Kompol Ubaidilah, Kamis (22/8/2024).

Setelah diikuti, kedua pelaku berboncengan motor sempat mengarah ke Jalan Graha Raya Pinang sebelum berputar kembali ke Jalan HOS Cokroaminoto, Ciledug, sembari mencari target. Saat salah satu pelaku turun dari motor dan merampas handphone milik DL yang sedang berhenti, korban berteriak, membuat pelaku kabur menuju Kreo, Ciledug.

“Melihat kejadian tersebut, tim yang sejak awal membuntuti kedua pelaku langsung bergerak cepat dan melakukan pengejaran. Keduanya akhirnya berhasil ditangkap di Jalan H. Muktar, Kelurahan Kreo, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang,” tambahnya.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa celurit bergagang kayu, dua buah handphone dari merek berbeda, dan sepeda motor tanpa pelat nomor yang digunakan dalam aksi kejahatan.

“Kedua pelaku saat ini telah diamankan di sel tahanan Polsek Ciledug. Saat diperiksa, mereka mengaku telah dua kali melakukan perampasan handphone pada malam yang sama, yakni di Jalan Raya Ciputat dan wilayah Karang Tengah, dengan handphone yang berhasil dirampas adalah merek Realme dan Oppo,” ungkapnya.

Kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Ridwan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *