Dua Pelaku Pencurian Laptop di Hadiahi Timah Panas Unit Jahtanras Polres Asahan

JPPOS.ID – Asahan – Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Asahan Polda Sumut berhasil menggungkap 2 orang laki laki pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).

Kedua pelaku tersebut berinisial “BIS”(24 ) dan “DJ” (24) keduanya merupakan warga Jalan Setia Budi Kelurahan Selawan Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH didampingi Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani SH, MH, dan Kanit Jahtanras IPDA Dian Pranata Simangunsong SH saat dikonfirmasi Jumat Siang(08/10/2021). membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan Pada hari Jumat tanggal 03 September 2021 kami mendapat laporan dari korban bahwa telah terjadi pencurian laptop di Jalan. Madong Lubis Kelurahan Selawan Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan tepatnya di SMP N 1 Kisaran

Kemudian Kapolres memerintahkan kasat dan Kanit untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku, selanjutnya pada hari kamis tanggal 07 Oktober 2021 sekitar pukul 19.00 wib unit jatanras mendapatkan informasi bahwa seorang laki-laki yang beralamat di jl. Madong lubis menawarkan 1(satu) unit laptop yang diduga hasil pencurian sesuai dengan kejadian tersebut , kemudian unit jatanras melakukan undercover buy.

Sekira pukul 21.00 wib unit jatanras berhasil mengamankan seorang laki – laki yang diketahui berinisial “BIS” saat ditangkap pelaku melakukan perlawan dan membahayakan sehingga petugas memberikan tindakan tegas, tepat dan terukur mengenai kaki kanannya, setelah diintrogasi pelaku “BIS” mengakui perbuatan pencurian tersebut bersama “DJ” kemudian sekira pukul 23.30 Wib petugas menjemput “DJ” dikediaman keluarganya yang berada di Jl. Budi Utomo Kisaran tanpa perlawanan, guna proses penyidikan kedua pelaku dibawa ke Mako Polres Asahan.

Kapolres juga menambahkan dari tangan kedua pelaku, Kami juga menyita Barang bukti berupa 1 (satu) unit laptop merk HP warna silver, 1 (satu) unit laptop merk Acer warna hitam dan 2 (dua) unit charger laptop.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan kedua pelaku juga kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara”, Tegas Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH. (M. Siregar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *