Jurnalpolisipos.id||SIGI(Sulteng) – Dua orang terduga kasus pencurian masing-masing berinisial ER dan MN telah diamankan Polsek Biromaru. Demikian disampaikan Kapolsek Biromaru, AKP Marthen Tanda SH MH saat konferensi pers di Mapolsek Biromaru, Kamis (8/7/2021).
AKP Marthen menjelaskan kasus pencurian itu dilakukan kedua tersangka pada Mei lalu dengan TKP yang berbeda. “Untuk tersangka ER, diduga melakukan pencurian di perumahan di wilayah Desa Kalukubula dengan barang bukti rice cooker, mesin air, tabung gas dan kaligrafi. Sementara di sebuah madrasah pelaku ini juga membongkar pintu WC di sekolah tersebut,” jelas AKP Marthen.
Kemudian untuk tersangka MN diduga melakukan pencurian di sebuah kios di Desa Mpanau dengan barang bukti sebuah handphone. “Tapi pelaku MN juga sempat mengambil uang hasil penjualan kios tersebut. Kalau ditotal, kerugian pemilik kios berkisar Rp10 juta,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kedua tersangka menjual hasil curiannya dengan harga wajar secara online di marketplace Facebook. “Jadi barang bukti semua ini kami peroleh dari para pembeli yang mana mereka juga tidak tahu ini hasil curian, mengingat harga jualnya yang wajar,” sambungnya.
Atas perbuatan itu, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. AKP Marthen juga turut mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada dengan pencurian. “Kalau keluar rumah kami imbau agar pastikan pagar digembok. Kalau perlu jika punya rezeki lebih, bisa juga pasang CCTV. Mari kita tetap waspada,” tutupnya.
Revino/JPPos_[Humas Polres Sigi]