Dua Kios di Kecamatan Masama, Digeledah Polisi Karena Menjual Miras Tanpa Izin

Jurnalpolisipos.id||Masama(Banggai) – Polisi menggeledah sejumlah kios di wilayah Kecamatan Masama, Kabupaten Banggai, Rabu malam (26/5/2021). Penggeledahan dilakukan Polisi lantaran disinyalir menjual miras.

Kapolsek Lamala AKP I Nyoman Dunia mengungkapkan, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa terdapat sejumlah kios yang menjual miras tanpa izin.

“Informasi itu langsung kita tindak lanjuti,” ungkap AKP Inyoman Dunia.

Dari razia itu, petugas berhasil menemukan dua kios yang menyimpan minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus.

“Ada dua kios yang dirazia. Hasilnya ditemukan empat kantong cap tikus,” terang AKP I Nyoman Dunia.

Barang bukti langsung dilakukan penyitaan. Sedangkan pemilik miras dibuatkan surat peryataan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.

“Kedua pelaku kali ini hanya diberikan pembinaan dan peringatan. Namun jika terbukti lagi masih menjual, pasti akan diproses hukum,” tutup mantan Kasat Sabhara Polres Banggai ini.

(Revino/JPPos)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *