Jurnalpolisipos.id||SIGI(Sulteng) – Dalam rangka mencegah penularan Virus Covid 19 di wilayah Kabupaten Sigi, Sat Narkoba Polres Sigi, Senin (19/07/2021) sekitar pukul 14.00 Wita s/d 17.30 wita melaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti tahap II Secara Online di Mako Polres Sigi.
Kapolres Sigi AKBP Yoga Priyahutama, S.H.,S.I.K.,M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polres Sigi Iptu Janni Sagala,S.H. menjelaskan ada 2 (dua) Berkas Perkara yang sudah di nyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Donggala Yaitu terkait Penyalahgunaan Narkotika yang di tangani oleh satuan narkoba polres sigi dan selanjutnya untuk dilaksanakan Tahap II secara online.
“ Sat Res Narkoba Polres Sigi telah melaksanakan Tahap II terkait 2 Kasus di atas secara online setelah sebelumya berkas di nyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejari Donggala, pelaksanaan tahap II ini dilaksanakan secara online guna memutus penyebaran virus covid-19”, Jelasnya.
Lanjut, Kasat Resnarkoba juga menambahkan Pelaksanaan Tahap II ini berkaitan dengan Kasus Penyalahgunaan Narkoba oleh Sdr. AN (23 Thn) dan Sdr. FL (31 Thn).
“Sdr. AN (23 Thn) berdasarkan P21 nomor: B- 1531 / P. 2.14 / Enz.1/ 07 / 2021 tanggal 13 Juli 2021 dan Sdr. FL (31 Thn) berdasarkan P21 nomor: B- 1530 / P. 2.14 / Enz.1/ 07 / 2021 tanggal 09 Juli 2021, kedua Berkas Perkara sudah di nyatakan P21 oleh Pihak Kejari Donggala”, Tambanya.
Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti diserahkan kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum), lalu dilakukan penandatanganan Berita Acara serah terima Tersangka dan Barang Bukti, antara Penyidik pembantu Satuan Narkoba Polres Sigi dan Pihak Jaksa Penuntut Umum kejari Donggala Bapak Andi Prawiro Setiono,S.H. dan Bapak Hendra Dude,S.H.,M.H. dan kemudian kedua tersangka tersebut di titipkan kembali ke rutan polres sigi.
Revino/JPPos_(Humas Polres Sigi)