Ditreskrimum Polda Babel Kembali Gagalkan Dugaan Praktik Prostitusi Online Di Hotel Pangkalan Baru

JPPOS.ID || Pangkal Pinang. Kembali Tim Satgas Gakkum Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Ditreskrimum Polda Bangka Belitung (Babel) berhasil menggagalkan dugaan praktik prostitusi online di salah satu hotel di Desa Dul, Pangkalan Baru, Bangka Tengah, Sabtu (12/8/2023).

“Sabtu kemarin, Tim kembali berhasil mengungkap kasus TPPO dengan mengamankan dua pelaku warga Palembang yakni MR (18) warga Demang Lebar Daun dan Sa (19) warga Macan Lindungan Perumahan LeeGrand Tiga,” kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Senin (15/8/23) siang.

Jojo menjelaskan kedua pelaku tersebut diamankan saat tengah berada di salah satu hotel di Desa Dul, Pangkalan Baru.

“Keduanya diamankan saat berada disalah satu Hotel di Desa Dul Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah,” terangnya.

Jojo menerangkan, awal pengungkapan berawal dari tim Satgas Gakkum TPPO Polda Babel mendapatkan informasi adanya dua orang pria asal Palembang yang diduga melakukan aktivitas prostitusi dan eksploitasi seksual.

Dua orang pria tersebut, lanjut Jojo, diduga merupakan orang yang menyediakan perempuan asal dari Palembang untuk aktivitas kegiatan prostitusi.

“Modus mereka ini merekrut perempuan dengan cara memberikan bayaran atau manfaat yang didapatkan dari prostitusi secara langsung dan juga menggunakan Media Aplikasi yang sudah dikendalikan oleh para pelaku,” beber Jojo.

Mendapati informasi tersebut, Tim Satgas Gakkum TPPO Polda Babel melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tangan kedua pelaku.

Tak sampai disitu, Jojo menambahkan, saat dilakukan penangkapan, dua pria tersebut juga mengaku menawarkan dan melakukan transaksi aktivitas prostitusi dengan dua orang korban satu diantaranya masih anak di bawah umur.

“Jadi saat diamankan, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yakni uang dengan nominal Rp 1.032.000 yang merupakan hasil dari transaksi prostitusi, 3 unit handphone serta alat kontrasepsi yang ditemukan di kamar. pelaku dan barang bukti tersebut diamankan ke Polda Babel guna pengembangan penyelidikan,” ungkapnya.

Untuk kedua pelaku, tegas Jojo akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) JO Pasal 17 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Atau pasal 296 KUHP Sub Pasal 506 KUHP.

( Indra )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *