Jppos.id || Metro Lampung – Polsek Metro Barat berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 di Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu.
Penangkapan tersebut berdasarkan LP / B / 04 / II / 2024 / SPKT / Sek Barat / Res Metro / Polda lampung, tanggal 25 Februari 2024.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK., M.IK yang diwakilkan kapolsek Metro Barat Iptu Amirul Hasan menjelaskan bahwa pelaku tersebut tinggal di rumah korban namun melakukan tindak pidana curat pada hari Jum’at tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 02.30 wib di rumah yang beralamatkan di Jl. Bougenvile No.06 Rt 019 Rw 005 Kel. Mulyojati Kec.Metro Barat Kota Metro.
“jadi pelaku ini sebelumnya ngekos di kosan milik korban, sebulan ngekos dia (pelaku) bayar namun dua bulan ngekos dia tidak sanggup bayar, nah dari situ korban membantu pelaku untuk tinggal di rumah korban, kemudian sudah kurang lebih satu bulan tinggal di rumah korban, nah pada pada hari Jum’at tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 02.30 wib pelaku melakukan tindak pidana curat di rumah korban saat korban sedang tidur,” jelas Kapolsek.
Dari aksinya tersebut, pelaku membawa kabur 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk HONDA type H1B02N41L0 A/T (BeAT Street) warna silver, 1 (satu) unit ponsel genggam merk OPPO Reno10, 2 (dua) buah helm merk NHK warna putih dan abu abu dengan total kerugian sebesar Rp.23.500.000 (dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Kapolsek menyampaikan atas kejadian tersebut korban melaporkan kepada Polsek Metro Barat pada Pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 dan pelaku berhasil ditangkap di daerah Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 setelah unit Reskrim Polsek Metro Barat melakukan penyelidikan dan bekerjasama dengan Polda Bengkulu.
“Pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024, setelah menerima laporan unit Reskrim Polsek Metro Barat Polres Metro melakukan penyelidikan,dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku berada di wilayah Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu. Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Metro Barat Polres Metro bekerja sama dengan personil Polda Bengkulu melaksanakan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang terduga pelaku pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 01.00 wib di Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu,” ucap Kapolsek
Diketahui pelaku berinisial MK (23), Alamat Gampong Dayah Beureeh Kel. Dayah Beureeh Kecamatan Mutiara Kabupaten Pidie Provinsi Aceh.
Dengan barang bukti 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) motor milik korban, 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk Honda (BeAT Street) warna silver milik korban, 1 (satu) ponsel genggam berikut kotak ponsel merk Oppo Reno10 milik korban.
Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Polsek Metro Barat guna pemeriksaan lebih lanjut.