jppos.id, Jakarta – Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) Mayjen TNI Dr. W. Indrajit bersama Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAMPIDMIL) yang terdiri dari Jaksa, Polisi Militer, dan Oditur telah melakukan penahanan terhadap beberapa tersangka sipil dalam kasus korupsi Kredit BRIguna pada Bekang Kostrad Cibinong, periode 2016 hingga 2023.
Para tersangka yang ditahan adalah NS, RH, HS, dan OKP.
Penahanan dilakukan setelah proses pemeriksaan dan pemeriksaan kesehatan para tersangka selesai, dengan mempertimbangkan syarat subjektif dan objektif penahanan sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP.
Para tersangka merupakan oknum pegawai dari BRI Unit Menteng Kecil dan BRI Cabang Cut Mutia yang bertanggung jawab dalam proses pengajuan kredit BRIguna.
“Tersangka DSH, selaku juru bayar Bekang Kostrad Cibinong, mengajukan kredit BRIguna secara fiktif atau memanipulasi data pengajuan kredit, yang merugikan BRI sekitar Rp 55 miliar,” keterangan tertulis Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, pada Selasa (6/8/24).
Para tersangka, yaitu NS, RH, HS, dan OKP, akan ditahan selama 20 hari, mulai dari 5 Agustus 2024 hingga 24 Agustus 2024, di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Ridwan.