Jurnalpolisipos.id||Toili(Banggai) – Aparat Polsek Toili kembali menggeledah sebuah rumah di Desa Mansahang, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, Selasa malam (13/7/2021).
Penggeledahan itu dilakukan Polisi lantaran rumah yang diketahui milik SG (55) profesi sebagai buruh ini disinyalir menjual miras tanpa izin.
“Anggota patroli mendapat informasi bahwa rumah pelaku sering datang warga membeli miras jenis cap tikus,” ungkap Kapolsek Toili AKP Candra SH.
Dari hasil penggeledahan di dalam rumah pelaku, Polisi berhasil menyita barang bukti miras tradisional jenis cap tikus sebanyak 1 jeriken ukuran 5 liter dan tiga kantong plastic ukuran 1 liter.
“Pelaku dan barang bukti miras langsung diamankan ke Mapolsek Toili guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” sebut AKP Candra.
Selain mengamankan penjual miras, petugas juga membubarkan kerumunan sekelompok pemuda yang tengah nongkrong di jalan karena tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Mereka diminta kembali ke rumah masing-masing guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan serta mencegah penularan Covid-19,” tutup AKP Candra.
(Revino/JPPos)