JPPOS.ID || Lampung Timur—Direktorat Tindak Pindana Tertentu Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Dir Tipidter Bareskrim Mabes Polri) berhasil menangkap terduga pelaku penambang pasir kuarsa ilegal dan koordinator surat jalan ilegal di Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur, Kamis (16/03/2023).
Penangkapan dari Bareskrim Mabes Polri ini tidak melibatkan jajaran Polres Lampung Timur Maupun dari Polsek setempat.
Kapolsek Pasir Sakti, AKP SI. Marbun, ketika dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan oleh Dirtipidter Bareskrim Mabes Polri, namun Marbun tidak dapat menyebutkan nama-nama orang yang ditangkap, minggu (19/03/2023).
“Iya,, yang nangkap dari Mabes, menurut beliau-beliau, mereka dari Tipidter Bareskrim Mabes Polri, Penangkapan tidak melibatkan kami, dan BB dititipkan di Polsek, kami tidak tahu siapa saja yang ditangkap” jelas Kapolsek.
Selanjutnya, setelah mendengar keterangan dari AKP. Marbun, berdasarkan Informasi dari warga sekitar yang berhasil dihimpun oleh awak media, kedua orang yang ditangkap oleh anggota Dir Tipidter tersebut berinisial SDK dan SGG, setelah mendapatkan informasi penangkapan ini, awak media melakukan wawancara pada istri pelaku di kediamannya, dan kejadian ini dibenarkan oleh istri SDK.
Lebih dalam, Informasi dari para Nara sumber mengatakan bahwa SGG adalah penjual surat jalan kepada para sopir dan SDK berperan sebagai penambang sekaligus pengayak.
“Yaa,, om, memang benar, suami saya dibawa oleh Polisi, dan surat penangkapan dan penahanannya sudah saya terima, yang dibawa dua orang, suami saya dan SGG, kebetulan sa’at itu SGG sedang berada dirumah saya” ujar istri SDK.
Dalam pantauan media, saat ini BB terlihat di depan Mapolsek Pasir Sakti, Barang bukti (BB) yang dititipkan di Polsek setempat adalah, 1 unit Kendaraan bermuatan pasir silika (kuarsa) dikemas dalam karung dan mesin sedot pasir, terlihat jelas Mobil yang mengangkut pasir silika tersebut di Police oleh Polisi.
Hasil dari informasi masyarakat setempat, bahwa BB yang diamankan oleh Tim dari Mabes Polri sedang berada di lokasi penambangan ilegal yang sekaligus menjadi tempat pengayakan (Pemurnian) pasir silika.
Ketika awak media tiba di lokasi penambangan ilegal yang disebutkan oleh warga, terlihat jelas gundukan pasir silika dan tumpukan karung berisi pasir silika yang dipasang Police Line.
Pewarta: Spyn