JURNALPOLISIPOS.ID||Bahodopi(Morowali) – Polsek Bahodopi Polres Morowali, menangkap Pengedar Narkoba Jenis Sabu. Tersangka berinisial DP 32 Tahun bersama rekannya MT 23 Tahun, di kamar Kos yang disewa DP, di Desa Bahodopi Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Selasa – (29/12/2020) Pukul 23.30 Wita.
Berdasarkan Release Kapolsek Bahodopi Iptu Zulfan, SH kepada Media Jurnal Polisi Selteng, Kasus ini berhasil diungkap berkat adanya laporan dari masyarakat perihal adanya Transaksi Narkoba di salah satu Kos-kosan yang terletak di Desa Bahodopi.
Selanjutnya Kapolsek Bahodopi Iptu Zulfan SH Bersama Kanit Reskrim Ipda Sumarlin beserta 4 personil Polsek Bahodopi langsung menuju ke kos-kosan tersebut, pada saat dilakukan pemeriksaan didalam kamar kos yang disewa/ditempati oleh terduga Pelaku, saat itu petugas langsung melakukan Penggeledahan.
“Dari tangan Pelaku, Petugas berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 2 paket besar Sabu-sabu dengan berat bruto 8,57 Gram, serta uang tunai Rp 5.047.000,” kata Iptu Zulfan SH.
Selain itu, lanjut Iptu Zulfan, petugas juga mengamankan 1 buah timbangan digital, 3 set alat hisap sabu (bong) lengkap, 1 buah Pirek, 3 buah korek api gas, 1 pak plastik klip serta 2 buah Handphon, 2 buah dompet, 1 Dompet warna coklat milik (DP) yang berisikan 1 buah KTP, dan 3 buah kartu ATM BRI, 1 Dompet warna Hitam milik (MT) yang berisikan 1 buah KTP dan 1 buah ATM BRI.
“Petugas juga mengamankan 2 buah buku catatan yang diduga rekapan hasil penjualan sabu dari para pelanggan tersangka DP” terang Iptu Zulfan,SH.
“Kedua pelaku yang kami amankan, DP dan rekannya MT, berasal dari Palopo Sulawesi Selatan, saat diamankan Petugas, kedua Pelaku sedang mengkonsumsi sabu,” ujar Iptu Zulfan.
Kedua Pelaku juga berusaha untuk menghilangkan barang bukti sabu dengan cara membuang plastik berisi sabu kedalam saluran air kamar mandi, namun berkat kesigapan Petugas, Barang bukti sabu berhasil diamankan yaitu 2 Bungkus Plastik yang berisi Sabu seberat bruto 8,57 Gram dari tangan Pelaku DP.
Saat ini Polsek Bahodopi telah berkordinasi dengan Sat Narkoba Polres Morowali, untuk selanjutnya kasus Narkoba ini kami limpahkan penanganannya ke Sat Narkoba Polres Morowali untuk diproses lebih lanjut.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, kedua pelaku berikut Barang Bukti (BB), diamankan di Polres Morowali dan untuk proses hukum selanjutnya terhadap kedua pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (2) jo pasal 127 UU RI No 35 TH 2009 Tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun Maksimal 20 tahun penjara,”tutupnya.
(Revino/JP – Sulteng)