Jppos.id BENGKULU MANNA – Unit Reskrim Polsek Kedurang Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu melalui Kanit Reskrim Aiptu Sigit Yulianto S.H, menyerahkan tersangka dugaan Tindak pidana pencurian dengan pemberatan ke JPU pada hari Jum’at (15/12/23).
Serah terima tersangka dan barang bukti an tersangka PT (18), Belum Bekerja, yang ber Alamat di Kecamatan kedurang ilir Kabupaten Bengkulu selatan dan Barang Bukti berupa 1 (Satu) lembar surat pesanan (order) dengan nomor 00062/KWT/07.2005/2022, tanggal 11 April 2022 serta 1 (Satu) lembar tangkapan layar (Scren Shoot) percakapan mesengger akun facebook, dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP ke JPU Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Kapolsek Kedurang Ipda Erik.F. SH mengatakan perkara Pencurian an tersangka PT tersebut, mulai disidik oleh Unit Reskrim Polsek Kota Manna Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu dan perkaranya dikirim ke JPU dan akhirnya penyidikan perkaranya dinyatakan P.21 oleh Kajari Bengkulu Selatan tentang perihal pemberitahuan hasil penyidikan tersangka PT sudah lengkap (P-21).
“perkara Pencurian an tersangka PT tersebut,mulai disidik oleh Unit Reskrim Polsek Kedurang Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu dan perkaranya dikirim ke JPU dan akhirnya penyidikan perkaranya dinyatakan P.21 oleh Kajari Bengkulu Selatan tentang perihal pemberirahuan hasil penyidikan tersangka P.T sudah lengkap (P-21),” ungkapnya.
Selanjutnya oleh Kapolsek Kedurang Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu ditindak lanjuti dengan , serah terima tersangka dan barang bukti pada tanggal 15 Desember 2023 ke Jaksa Penuntut Umum diterima oleh Mutia Oktaria Mega Nanda, SH”. Lanjutnya
Dengan telah dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti ini,maka tugas dan tanggung jawab beralih ke JPU Untuk proses penuntutan nya” pungkas Kapolsek Kedurang.