Dilaporkan Warga, Rumah Penjual Miras di Simra Digerebek Polisi

JPPOS.ID||BUNTA(BANGGAI) – Personel Polsek Bunta kembali mendapatkan laporan dari warga tentang adanya aktivitas peredaran minuman keras jenis cap tikus di Kecamatan Simpang Raya, Kamis malam (29/10).

Atas informasi itu, Polisi kemudian mendatangi kios milik AP (25) di Kecamatan Simpang Raya dan langsung melakukan penggeledahan dan mendapati barang bukti miras jenis cap tikus sebanyak delapan kantong.

Kapolsek Bunta Iptu Nanang Afrioko SH, MH, menerangkan, pihaknya mengapresiasi peran aktif masayrakat dalam menjaga situasi kamtibmas dengan selalu menginformasikan setiap tindak pidana atau perbuatan yang melawan hukum.

“Kami siap menindak lanjuti setiap informasi masyarakat terkait tindak pidana maupun aktivitas yang melanggar hukum khususnya miras,” terang Iptu Nanang.

Pasalnya, kata Iptu Nanang, selain Narkoba, Miras adalah salah satu faktor pemicu terjadinya tindakan tindak kriminalitas yang selama ini terjadi. Olehnya itu pihaknya masif merazia miras.

“Untuk itu, kami berterima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah berperan aktif menjaga kamtibmas. Karena Polisi tidak bisa bekerja tanpa peran serta masyarakat,” tanda Iptu Nanang.

(Revino/JP – Humas Polres Banggai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *