Jurnalpolisipos.id||Pagimana(BANGGAI) – Polisi menggeledah salah satu rumah warga bernisial DS (41) di Desa Uwedaka, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sabtu malam (29/5/2021).
Penggeledahan itu dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran miras di wilayah tersebut yang sudah sangat meresahkan.
“Anggota mendapat informasi bahwa rumah pelaku ini sering menjual miras tradisional jenis cap tikus,” ungkap Kapolsek Pagimana AKP Syukri Larau SH, Minggu (30/5/2021).
Di dalam rumah pelaku, petugas menyita dua jeriken ukuran lima liter berisikan miras cap tikus dengan total keseluruhan sebanyak 10 liter.
“Barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Pagimana. Untuk pelaku akan dimintai keterangan asal minuman haram tersebut didapatkan,” sebut AKP Syukri.
Mantan Kasat Reskrim Polres Bangkep ini menegaskan akan terus mengencarkan razia peredaran miras di wilayah hukum Polsek Pagimana demi menjaga dan mencegah terjadinya aksi kirminalitas yang disebabkan minuman beralkohol tersebut.
“Kami minta warga agar tidak terlibat peredaran miras. Dan apabila ditemukan pasti akan diproses hukum lebih lanjut,” tegas Perwira tiga balak ini.
(Tony Taha JPPos)