Diduga Tidak Mengantongi izin Galian C, Timbunan Guna Pembangunan Box Culvert

JPPOS.ID Bengkayang Kalbar – Pembangunan Box Culvert Ruas jalan Anjungan – Jagoi Babang patut di pertanyakan terkait penggunaan material galian C tidak berijin sesuai dengan proses saat pelaksanaan lelang proyek sudah tercantum dokumen dukungan Galian c.

Akan tetapi sesuai hasil investigasi media di titik lokasi proyek tepat di Dusun Alam Desa Semade Kecamatan Banyuke Hulu serta di batas Desa antara Tiang Tanjung dengan Desa Tunang Kecamatan Mempawah Hulu Kabupaten Landak di bangun Box Culvert menggunakan tanah timbunan di ambil dari titik yang tidak jauh dari lokasi proyek. Sabtu (9/23).

Salah satu warga masyarakat Desa Semade yang tidak ingin disebutkan nama nya kebetulan salah satu titik pembangunan tepat di depan rumahnya mempertanyakan terkait metode pekerjaan Box Culvert yang sudah di timbun dengan tanah namun belum adanya pekerjaan batu pasang yang di rencanakan.

“Pekerjaan ini tepat di depan rumah saya, yang saya herankan kenapa batu penahan timbunan belum di pasang tapi sudah di timbun menggunakan tanah,” ujarnya.

Ketika media ini melakukan konfirmasi melalui saluran Telepon (WhatsApp) kepada PT Antariksa Inti sebagai pihak pelaksana melalui Hendri Selaku General Superintendent adalah unit organisasi kontraktor pelaksana yang berada dilapangan. General Superintendent merupakan wakil mutlak dari perusahaan. Tugas General Superintendent yaitu : Mengkoordinir seluruh pelaksanaan pekerjaan di lapangan.Menerangkan bahwa penggunaan material tanah urukan yang di ambil dari sekitar proyek adalah usaha untuk menghemat dari pengeluaran angggaran.

“Kalau kita ngambil material yang telah di rekomendasikan sesuai dengan perijinan galian C, bapak pun tahulah jauh jarak akhirnya kita gunakan material atau galian yang ada di sekitar situlah. Agar kita juga bisa dapat untung juga,” ucapnya mengakhiri percakapannya.

Menanggapi hal tersebut diatas Ketua Aspekindo Kabupaten Bengkayang Puji Siswanto Menegaskan seharusnya kepada pihak pengusaha untuk memperhatikan spesifikasi teknis peruntukan dari material galian c serta mempersiapkan lahan untuk galian masing-masing.

“Yang terpenting dalam syarat teknis dokumen pendukung itu adalah yang pertama material berupa pasir yang sudah di uji laboratorium walaupun tidak berijin, selanjutnya galian c berupa material tanah harus jelas dalam hal pembayaran yang artinya kalaupun belum berijin atau tidak berijin pembayaran harus jelas dan masuk ke kas daerah. Kalau terkait material batu hal tersebut harus di dapatkan dari kuari yang telah berijin sebab pada saat penawaran pekerjaan harus ada dokumen suplay dukungan dari kuari,” jelas Puji Siswanto.

Puji juga berharap agar kepada para pengusaha yang punya kegiatan kontruksi minimal memiliki lahan untuk persiapan terkait galin c.

“Harapan kita terhadap para pengusaha yang mempunyai kegiatan kontruksi minimal dia mempersiapkan lahan. Lahan untuk galian masing masing material seperti pasir, tanah harus berijin namun kalau memang tidak ada, tentunya ada perhitungan terkait galian C ada dan harus membayar ke Pemerintah Daerah. Kita menyikapi dari galian C tersebut apakah membayar atau tidak..? Kalau tidak bayar berarti pihak pelaksana pekerjaan tidak memenuhi teknis spesifikasi peruntukannya dan secara otomatis ada pelanggaran terkait pajak Galian C.

Pelaku akan dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar,” terangnya. (Kus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *