JPPOS.ID || Labuhanbatu Selatan – Diduga salah satu Oknum K3 Perusahaan swasta di Bukit Tujuh berinisial SP (40) diadukan ke Polres Labuhanbatu atas dugaan menghina wartawan dengan sebutan kata-kata kotor dan ada dugaan indikasi pengancaman, terkait pemberitaan dugaan pencemaran lingkungan hidup.
Oknum K3 tersebut diadukan dengan no Laporan : LP/B / 1155 /IV /2021/ SPKT/ Polres Labuhanbatu/ Poldasu. Tanggal 16 Juni 2021, karena menghina wartawan indeksnews.com
Oknum Yang mengaku dari perusahaan bagian K3 (Kesehatan Keselamatan Kerja) melontarkan Kata-Kata hinaan lewat Telephone dan pesan Whatsup dengan menyebut makian dan pengancaman.
Perihal kejadian tersebut, Sekjen Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Wartawan Nasional Indonesia (DPC-AWNI) Labuhanbatu Selatan Denni Pardosi SH turut angkat bicara dalam kejadian ini, Penegak hukum harus bekerja cepat dalam peristiwa seperti ini untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan
“Kepada penegak hukum agar bertindak cepat dalam peristiwa adanya dugaan indikasi pengancaman dan penghinaan pada jurnalis atau wartawan, kita harus belajar dari kejadian di simalungun, jangan sampai kejadian dulu baru sibuk,” sebut Denni.
Ditempat berbeda Ketua DPD LSM MPPK2N Sumut Bincar Hutagalung, mengatakan Oknum ini sudah sangat keterlaluan, dan menduga bila sudah nekat mengeluarkan kata kata yang diduga sebagai makian dan dugaan indikasi mengancam, ini sudah jelas pelanggaran Hukum
“Kami mohon kepada penegak hukum agar segera memproses peristiwa ini, supaya kita tau apa makdud dan tujuan oknum K3 perusahaan ini yang katanya mengaku orang pasaran, dan bila sudah jelas agar dilakukan proses hukum,” ungkapnya. ( PP )