jppos.id.Pandeglang-–Menindak lanjuti terkait pemberitaan yang diduga melakukan pungli oleh (L) oknum ketua Forum PKBM di Kabupaten Pandeglang serta salah satu rekanya(E) dengan mencatut salah satu nama oknum Polda Banten dengan alasan untuk pengamanan forum,serta mengadakan musyawarah terhadap beberapa pengurus yang terbukti telah memberikan sejumlah uang yang diminta oleh oknum ketu forum tersebut.Jumat(19/05/2023).
Hasil penelusuran kami Tim JPP Pusat yang mencari informasi dan mengumpulkan sejumlah barang bukti serta narasumber yang mengetahui dan membenarkan adanya dugaan pungli terhadap beberapa penngurus Forum PKBM yang ada di Kabupaten Pandeglang,dan apa yang kami dapat dilapangan sesuai fakta dapat dipertanggung jawabkan sesuai berita yang telah tayang sebelumnya.
Sampai saat ini pun tim investigasi tetap turun dan kali ini langsung ketua kordinator nasional yang langsung turun kelapangan untuk konfirmasi ke beberapa narasumber dan ternyata benar bahwa adanya penarikan dana dari pengurus Lembaga PKBM dan ternyata ada sekitar 13 pengurus lembaga PKBM yang di pungut biaya dari 40 Lembaga PKBM yang ada diKabupaten Pandeglang.
Sebelumnya salah satu tim pernah menghubungi dua oknum(L) dan (E) yang diduga keras talah bekerja sama melakukan pungli, sampai beberpa kali melalui whatsapp tidak diangkat atau balasan ,dengan adanya berita tersebut oknum dan rekanya gelisah dan akhirnya pada hari jumat oknum ketua PKBM mengumpulkan ke 13 pengurus lembaga PKBM yang telah terbukti memberikan sejumlah uang sesuai data dan bukti lainya.
Ternyata maksud dan tujuan oknum ketua PKBM mengundang beberapa pengurus yang terbukti pernah dimintai sejumlah uang ,untuk diminta membuat surat pernyataan dan ditanda tangani bahwa dana yang diduga pungli untuk biaya suatu acara di forum PKBM,dan undangan tersebut hanya dihadiri beberpa orang pengusrus lembaga PKBM.
“Dengan ‘adanya surat pernyataan kedua untuk penyanggahan atau penolakan adanya dugaan pungli yang di l;akukan oleh oknum ketua PKBM di Kabupaten Pandeglang dan rekan ,ini jelas memberikan keterangan palsu atau pembohongan public yang melanggar hukum yang mana telah diatur dalam pasal 291 UU-1/2023 ,jika keterangan palsu diatas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun.
Lanjut berdasarkan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ,Peraturan Presiden No.87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar,pengertian tentang pungutan liar adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh pegawai negeri,swata atau penyelenggaraan yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memeksa seseorang memberikan sesuatu ,membayar,atau menerima pembayaran dengan potongan,atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
“Pungli merupakan sebuah tindak pelanggaran hukum yang diatur dalam pasal 368 KUHP menyatakan barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum ,memaksa orang lain dengan ancaman kekerasan ,untuk memberikan sesuatu barang ,yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain ,atau memberikan hutang maupun menghapus piutang ,diancam karena pemerasan ,dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun.
Dan setelah mendapatkan bukti bukti tambahan hasil penelusuran dan konfirmasi di lapangan kami Tim JPP dan rekan lembaga pendukung,datang ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten untuk menyerahkan berkas laporan kami serta barang bukti tambahan yang di dapat dari narasumber terkait dugaan pungli yang dilakukan oleh ( L ) oknum ketua PKBM Kabupaten Pandeglang dan rekan( E ) kepada beberapa pengurus PKBM,agar diadakanya pemanggilan terhadap oknum ketua L dan rekan E untuk dilakukan pemeriksaan terkait ini, serta beberapa pengurus PKBM yang telah membuat pernyataan palsu yang di buat oleh oknum ketua PKBM,dan yang mana telah mencatut nama oknum APH yang secara tidak langsunng mencemarkan nama baik Polda Banten atau institusi Polri.
pewarta:tim jpp