JPPOS.ID – Asahan – Sejumlah warga masarakat yang diduga ikut andil dalam membeli lahan Ahli Waris peninggalan Alamrhum Asmunawi yang berlokasi di Desa Manis dianggap tidak kooperaatif saat diundang Somasi oleh Penasehat Hukum Tukino, “Kata Feri Irawan, SH, salah satu Advokat dari Biro Hukum Prima Jasa Perkasa kepada Wartawan Media Jurnal Polisi Pos, Kamis (16/12/21) sekira jam 14.15 wib di Kisaran .
Adapun 5 (lima) nama – nama warga yang sudah kami lakukan Somasi yaitu Pangeran Siregar, Sulagiono, Safi’i Panjaitan, Nurasia Sinulingga dan Ernawati.
Mereka adalah orang – orang yang diduga ikut andil menguasai dan menduduki lahan tanah tersebut dan selain kelima orang ini, masih ada lagi beberapa orang lainnya yang belum kami Somasi, “Ucap Feri.
Beliau juga mengatakan, sudah 2 kali kami layangkan undangan Somasi terhadap warga tersebut, yang pertama pada Senin 15 Maret 2021, berikutnya undangan Somasi yang kedua pada Jum’at 23 April 2021, namun disayangkan tak satupun warga yang menghadirinya dari kedua undangan Somasi tersebut.
Padahal kami mengundang itu dengan maksud ingin meminta warga untuk mengklarifikasi terkait asal – muasal atau dasar warga menduduki lahan tanah tersebut, sehingga itu bisa terjadi tanpa sepengetahuan Kilen kami selaku bagian dari Ahli Waris dan juga pemegang surat sertifikat lahan tanah yang dimaksud, “Paparnya.
Akibat itu Klien kamipun melaporkannya ke Polres Asahan secara Dumas pada Juli 2021, selanjutnya pada 15 September 2021, Klien kami mendapatkan surat PPHPL dengan Nomor : B / 558 / IX / Res.1.2 / 2021 / Reskrim dari Polres Asahan untuk lanjutan proses penyelidikan dan sekaligus undangan klarifikasi, “Terangnya.
Kemudian pada awal November 2021, Feri mendapatkan informasi dari Narasumber melalui Timnya dilapangan, bahwa yang menjadi penyebab ketidak hadiran para warga atas undang Somasi indikasinya disebabkan adanya keterlibatan salah seorang Oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Asahan.
Oknum tersebut menghalangi para warga agar tak perlu menghadiri undangan Somasi, entah apa maksud dan tujuannya, tetapi ini saya yakini ada kaitannya dengan wilayah desa yang menjadi bagian dari Dapil Oknum anggota dewan tersebut, “Ungkapnya.
Kami sangat menyayangkan atas perbuatan oknum DPRD ini, sebab pebuatannya itu sama saja dengan memprovokasi masyarakat untuk tidak mentaati hukum dan peraturan di negeri tercinta ini, “Tandas Feri di sela – sela obrolannya.
Terkait ini Wartawan Media Jurnal Polisi Pos (https://jppos.id) sudah melakukan konfirmasi melalui surat resmi kepada Oknum Anggota Dewan tersebut pada Senin (09/11) sekira jam 11.00 wib, kemudian Wartawan mencoba mengkonfirmasi kembali pada Kamis (16/12) sekira jam 15.50 wib melalui Pesan WhatsApp, namun hingga berita ini ditayangkan beliau tetap belum memberikan respon atau mengklarifikasnya. (HAM)