JPPOS.ID || SIAK – Unit Reserse Kriminal ( Reskrim ) Polsek Sei. mandau Polres Siak Polda Riau menangkap pasangan suami istri ( Pasutri ) diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis shabu di Sungai Lipai Kampung Muara Bungkal Kecamatan Sei Mandau Kabupaten Siak, (06/10/2023).
TEH ( 54 ) dan SS ( 45 ) diamankan berikut barang bukti 8 (delapan) buah plastik klip besar yang berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 37.98 ( tiga puluh tujuh koma sembilan puluh delapan ) Gram.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, SIk , Msi melalui Kapolsek Sei.Mandau Polres Siak Iptu Aris Purba, SH menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
“Dari informasi yang didapat Kita langsung memerintahkan Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aiptu Jekson untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut”. Ucap AKP Sihol
Lanjut Iptu Aris menjelaskan dari hasil penyelidikan pada hari Jumat tanggal 6 Oktober 2023 sekira pukul 18.30 Wib personil Sat Resnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua terduga pelaku. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan Paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang disimpan terduga pelaku di dalam rumah.
“Dilakukan introgasi bahwa tersangka mengakui mengakui 8 (delapan) buah plastik klip besar yang berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 37.98 ( tiga puluh tujuh koma sembilan puluh delapan ) Gram yang didapat dari Sdr.A. ”Terang Iptu Aris
Diterangkan juga selain barang bukti narkoba unit reskrim Polsek sei.Mandau juga mengamankan beberapa barang bukti lain nya seperti telfon genggam yang digunakan pelaku dan beberapa barang lain nya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya di Kecamatan Sei Mandau apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi peredaran gelap narkoba”, tutup Iptu Aris.