Jurnalpolisipos.id||Luwuk(Banggai) – Polisi menangkap seorang pria asal Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai, berinisial Hs alias U (29). Dari tangan tersangka, Polisi menyita barang bukti berupa 0,43 gram narkotika jenis sabu, Rabu (5/5/2021).
“Tersangka ditangkap di salah satu Hotel di Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai,” ungkap Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Makmur SH.
Pengungkapan terhadap pelaku ini berawal dari informasi masyarakat bahwa terdapat seorang pria asal Nuhon yang diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
“Atas informasi itu anggota langsung melakukan penyelidikan di lapangan,” kata Iptu Makmur.
Usai melakukan penyelidikan, petugas kemudian melihat sorang pria dengan ciri-ciri sesuai yang diinformasikan masyarakat berada di dalam salah satu hotel di Kecamatan Bunta dan langsung menangkap tersangka bersama barang bukti.
“Barang bukti ditemukan di dalam kantong jaket tersangka sebelah kanan,” sebut Iptu Makmur.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu sachet plastik bening berisikan Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dan sebuah ponsel yang diduga digunakan tersangka untuk transaksi.
“Tersangka saat ini sudah diamankan di Sel tahanan Mapolres Banggai guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Iptu Makmur.
(Revino/JPPos)