JPPOS.ID||TOILI(BANGGAI) – Pasangan suami istri bernisial RP alias A (27) bersama FA alias R (20) warga asal Kelurahan Lompio, Kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai Laut ditangkap Polisi lantaran diduga melakukan tindak pidana penggelapan.
Kedua tersangka ini ditangkap atas dasar laporan Polisi korban warga Kecamatan Toili Barat di Mapolsek Toili nomor LP/64/VIII/202/Res-Bgi/Sek-Tli, tanggal 17 Agustus 2020.
“Mereka ditangkap oleh Polsek Banggai, Polres Bangkep dikediamannya atas permintaan bantuan dari Polsek Toili,” ungkap
Kapolsek Toili Iptu Candra SH, mengatakan, kasus ini terjadi pada Senin 17 Agustus 2020 sekitar pukul 13.30 Wita di Desa Dongin, Kecamatan Toili Barat. Dimana saat itu tersangka mengambil uang sebanyak Rp. 5 Juta bersama satu unit Ponsel kemudian langsung melarikan diri ke Kabupaten Banggai Laut.
“Kedua tersangka merupakan karyawan dan kasir korban,” kata Iptu Candra.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, lanjut Iptu Candra, pasangan suami istri ini mengakui telah menggunakan uang serta menjual ponsel tersebut untuk kebutuhan hidup sehari-hari selama melarikan diri dari Toili menuju Banggai Laut.
“Mereka telah ditahan di sel tahanan Mapolsek Toili guna proses hukum lebih lanjut,” tandas Iptu Candra.
(Revino/JP – Humas Polres Banggai)