MEDAN – JURNAL POLISI pos. Diduga kuat ada penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi dengan cara ditimbun di sebuah Gudang di Jalan Damar Wulan, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang kami dan duga kuat ilegal.
Informasi bermula pada salahseorang masyarakat, mengatakan bahwa ada sebuah gudang yang diduga kuat Ilegal dan diduga kuat menyimpan atau menimbun BBM Jenis Solar Bersubsidi.
Dari keterangan yang dihimpun jppos.id tersebut, melanjutkan cek objek atau keTKP, ternyata terilahat sejumlah mobil yang diduga mengangkut keluar masuk muatan BBM Bio Solar dan lainnya.
jika masuk Dilokasi tersebut antisipasi dan waspada yang penuh kehati-hatian, karena di area tersebut tidak sembarang orang masuk, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.
Sembari saat hendak mengkonfirmasi, tidak satupun yang bisa memberi keterangan. Bahkan konfirmasi kedua kalinya tidak berhasil atau tidak jumpa siapa-siapa.
Gudang tersebut, menurut informasi, diback up sejumlah oknum aparat. Bahkan ada warrawan yang jadi humas untuk mengkondisikan LSM aparat dan wartawan yang datang untuk tutup mulut dan tutup mata.
Saat ditanya pada warga sekitar, mengatakan bahwa gudang tersebut di isu-isukan gudang ilegal.
“Kami dengar – dengar, itu gudang ilegal dan menimbun BBM Subsidi Jenis Bio Solar bang, tapi kami tidak tahu pastinya. Cek ada kedalam bang, biar lebih jelas kan.” Katanya
Ketentuan hukum yang dipersangkakan terhadap orang yang menyalahgunakan BBM subsidi Bio Solar tersebut, dapat dijerat karena perbuatan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak jenis solar yang di subsidi pemerintah adalah pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kuhpidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 Miliar,” Berdasarkan Undang-undang. Bersambung….
(Tim – Fasa Korlipsu 081272955566)