JPPOS.ID_Lampung Tengah — Puluhan warga penerima manfaat bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Kampung Bumi Jaya, Kec Anak Tuha, Kab Lampung Tengah, melaporkan tiga oķnum petugas pendamping PKH ke Kepolisian Resor Lampung Tengah, Rabu ( 28/10/20).
Puluhan warga korban penerima PKH Kampung Bumi Jaya bersama Kuasa Hukum dari Law Firm Nusantara Raya serta rekan-rekan Jurnalis, sepakat untuk melaporkan oknum petugas PKH di wilayah hukum setempat, Ketiga oknum pendamping PKH tersebut berinisial FF, SS, dan DM, mereka diduga menyelewengkan dana PKH yang akan diterima warga.
Pada Kesempatan itu, perwakilan dari kuasa hukum Law Firm Nusantara Raya Joni Widodo, S.H., M.M, mengatakan hasil pertemuan tadi dengan Kanit Reskrim menyarankan agar mempersiapkan
berkas laporan tertulis, karena ada beberapa unsur terkait laporan tersebut,” ungkap Joni.
“Pertama karena ini menggunakan uang milik Negara, maka prosesnya masuk ke ranah Tipikor. Kedua karena ini dilakukan oleh oknum dengan berbagai modus maka juga masuk ke ranah pidana hukum, nanti kita tunggu aja hasilnya seperti apa dan mudah-mudahan segera ditindak lanjuti oleh pihak Kepolisian Resort Lampung Tengah,” tegas Joni.
Sementara itu Ketua AWPI Kota Metro, Verry Sudarto mengatakan “Pada intinya kami dari AWPI Kota Metro akan terus mengawal dugaan kasus penyelewengan bantuan dana PKH ini sampai dengan tuntas, karena warga Bumi Jaya mengadu kepada kami,”ungkap Verry.
“Karena ini adalah ranah hukum kita menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga Law Firm Nusantara Raya, selaku pendamping kuasa hukum dari warga penerima PKH Kampung Bumi Jaya. Kami berharap Kepolisian dapat mengungkap siapa dalang utamanya dalam memainkan dugaan penyelewengan dana PKH tersebut,” harap Verry. (Bahri/rls).