Jppos.id, Lampung Timur — Inspektorat Kabupaten Lampung Timur diduga menyepelekan Laporan Pengaduan Masyarakat, dugaan ini bermula pada 16 Januari 2023, Sopyanto (Bung Fyan) bersama beberapa awak media melaporkan adanya peristiwa dugaan Nepotisme yang berpotensi terjadinya Korupsi, di Inspektorat Lampung Timur. Yang diduga dilakukan oleh Mulyono selaku Kepala Desa Sriwangi Kecamatan Way Jepara kabupaten Lampung Timur. Rabu (18/07/2023).
Selanjutnya, Bung Fyan, kepada awak media menjelaskan terkait pengaduannya di Inspektorat, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur No 10 Tahun 2016 Tentang Perangkat Desa, sebagaimana disebutkan dalam BAB VI Tentang Pengisian Perangkat Desa pada Bagian Kedua Tentang Penjaringan pada Paragraf I Tentang Persyaratan Calon Perangkat Desa pada pasal 30 huruf n, yang berbunyi “tidak memiliki hubungan perkawinan dengan Kepala Desa dan/atau BPD sampai dengan derajat kedua”. Namun pada kenyataannya didesa Sriwangi Perda tentang Perangkat Desa ini seolah diabaikan oleh Kades dan panitia penjaringan perangkat desa.
Atas dasar Perda Kabupaten Lampung Timur No 10 Tahun 2016 Tentang Perangkat Desa, Bung Fyan .Cs, yang mendapatkan Informasi dari masyarakat, bahwa Mulyono beserta kroninya diduga bersama-sama membuat atau membuat mufakat telah melakukan tindakan Nepotisme berkaitan dengan salah satu perangkat desa atas nama Frengki Candra Lelana, setelah awak media melakukan investigasi dan wawancara terhadap Budiono sebagai Sekdes Sriwangi, membenarkan bahwa Frengki adalah anak kandung dari Mulyono dan membenarkan bahwa Frengki menjabat Kaur Perencanaan di Desa Sriwangi.
Setelah mendapatkan beberapa lembar copian bukti penguat dan dokumen wawancara dari narasumber, Bung Fyan melaporkan hasil temuannya di Inspektorat Lampung Timur. Pada 16 januari 2023 Laporan diterima, Bung Fyan dan rekannya diarahkan ke ruangan Irban 3 untuk menemui Ibnu Santoso selaku Pegawai inspektorat yang bertugas sebagai pengawas untuk Kecamatan Way Jepara. Namun setelah berbulan – bulan tidak ada kejelasan dalam penanganan kasus ini. Bahkan sudah memasuki waktu 7 (tujuh) bulan sejak diterimanya pengaduan oleh Inspektorat lampung Timur belum juga ada tindakan atau sangsi kepada Kades maupun para panitia penjaringan perangkat desa Sriwangi.
Ketika dikonfirmasi melalui telpon, Selasa. 18/07/2013, Ibnu Santoso pegawai Inspektorat Irban 3 yang bertugas menangani pemeriksaan dan pengawasan terhadap kelakuan para Kades di Kecamatan Way Jepara mengatakan.
“Sedang dalam proses, dan prosesnya panjang, kemarin kami konsultasi dengan BPKP, hasil pemeriksaan inikan harus cermat, makanya kami minta pendapat kepada BPKP, sabar aja,,yaa,, kami juga sedang menunggu hasil BPKP,” ujar Ibnu.
Kepada media, Bung Fyan dan rekannya pun yang mendengar jawaban dari Ibnu, merasa ada kejanggalan dan menduga ada permainan atau persekongkolan jahat untuk mempeti es kan laporan pengaduannya.
“Kami mempunyai Hak, dalam hal ini, kami juga sebagai masyarakat yang turut berperan serta mengontrol jalannya roda pemerintahan agar dapat bersih dari KKN,” katanya.
“Sejak Januari sampai Juli, belum juga ada kejelasan, copian bukti-bukti sudah diserahkan ke Inspektorat, saya sebagai masyarakat yang membuat pengaduan, hanya ingin tahu sampai dimana terkait penanganan pengaduan saya ini, melihat lambatnya penanganan dari Irban 3 ini, saya merasa ada yang janggal, saya menduga bisa saja kasus ini akan dipeti es kan, bila saya sebagai pengadu tidak menanyakannya, kasus ini berpotensi didinginkan oleh Inspektorat, bila saya tidak sering menanyakannya, semoga saja asumsi saya salah, sehingga inspektorat dalam waktu dekat ini bisa ambil sikap dan bersama APIP lainya dapat menindak tegas pelaku Nepotisme ini,” bebernya.
“Bila tidak ada tindakan tegas dari Inspektorat Lampung Timur, maka saya akan teruskan kasus ini ke Provinsi atau Pusat, bahkan bila diperlukan saya akan sampaikan kepada Bapak Joko Widodo selaku Presiden RI,” tutup Bung Fyan.
Pewarta: Spyn