Rohil – Tim Opsnal Reskrim Polsek Kubu meringkus Inisial MZ alias Jeri (31) alamat Jln. H. Salim, Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri Hilir, dan MR alias Iza (40) alamat Jln Pendidikan Kepenghuluan Sungai Pinang, Kecamatan Kubu Babussalam Rokan Hilir -Riau, Sabtu 27 Juli 2024. Pukul 09.00 WIB.
Keduanya diringkus Jln Pendidikan Kepenghuluan Sungai Pinang, Kecamatan Kubu Babussalam, Setelah di Kuntit atas aksi mencurigakan mengambil paket kotak Kardus di loket Terminal Bus Chandra, dan saat ditangkap keduanya terbukti membawa seberat kotor 25,26 gram barang haram jenis sabu-sabu.
Kapolres Rohil AKBP Isa Iman Syahroni SIK MH melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Ipda Edi Purnomo, membenarkan adanya pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkoba oleh Polsek Kubu ini.
Lanjut Ipda Edi Purnomo, “Awalnya Personel menemukan 2 orang laki-laki yang mencurigakan mengambil paket kotak Kardus di loket Terminal Bus Chandra, kemudian mereka mengikuti 2 orang laki – laki tersebut namun hilang jejak sampai di Jln Pendidikan di Kepenghuluan Sungai Pinang, Kecamatan Kubu Babussalam.
Selanjutnya personel melaporkan kejadian tersebut kepada Kapolsek Kubu, kemudian Kapolsek Kubu memerintahkan Tim Opsnal yang di pimpin Ps. Kanit Reskrim Polsek Kubu untuk melakukan serangkaian penyelidikan guna mencari kebenaran informasi yang dimaksud.
Tim Opsnal langsung menuju lokasi yang dimaksud dan menemukan 2 orang laki-laki yang mencurigakan, kemudian tim opsnal Polsek kubu mencoba mendatangi 2 orang laki-laki tersebut dan 2 orang laki-laki tersebut langsung lari sambil membuang bungkus plastik dan tim opsnal langsung melakukan pengejaran dan menangkap keduanya.
Dilakukan interogasi, 2 orang laki-laki tersebut mengaku bernama Inisial MZ alias Jeri dan MR alias Iza. Lalu dilakukan penggeledahan badan, dan di temukan 1 buah kaca pirek dan 2 buah pipet plastik di kantong celana sebelah kanan MZ alias Iza.
Dilanjutkan dengan pencarian plastik yang dibuang, setelah berhasil menemukan plastik tersebut dibuka, dan didapati berisikan Dompet yang didalamnya terdapat 100 bungkus plastik bening list merah kosong dan 1 buah buntalan plastik perekat warna hijau didalamnya terdapat 5 bungkus plastik bening list merah yg didalamnya diduga berisikan Narkotika Jenis sabu-sabu,
Digeledah pula ditempat keduanya duduk dan ditemukan 1 buah kotak Kardus Merek PKS yang disimpan di semak rumput dibawah pohon sawit, selanjutnya tim opsnal langsung mengambil dan membuka kotak kardus tersebut dan menemukan buntalan plastik hitam yang didalamnya berisi buntalan bungkus kertas brosur.
Didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening list merah yang didalamnya diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu, setelah ditanyakan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah benar milik MZ alias Jeri, Kemudian tim opsnal menanyakan kepadanya darimana Narkotika jenis sabu-sabu tersebut didapatkan dari Inisial AR yang di ambil oleh keduanya di loket terminal Bus,” terang Ipda Edi Purnomo.
Selesai melakukan Penggeledahan kemudian Tim opsnal membawa 2 orang Laki-laki yang diduga menjadi pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu dan barang bukti ke Polsek Kubu guna proses pengusutan lebih lanjut. Hasil Interogasi tentang peran MZ alias Jeri adalah orang yang menyimpan narkotika jenis sabu-sabu yang berasal dari AR (DPO)
Keduanya mengambil Sabu sabu dari Loket terminal Bus untuk dijual kembali kepada para pembeli.
BB yang dibawa bersama kedua tersangka adalah 1 plastik list merah yang didalmnya diduga berisikan Narkotika jenis Sabu-sabu, 100 bungkus plastic bening berlis merah, 1 kotak Kardus Merek PKS, 1 buah kaca pirek, 2 buah pipet plastik ,1 buah plastik warna hitam. 1 buah kertas brosur, 1 unit Handphone Android merek Oppo warna biru dan 1 unite Handphon Android merek Samsung warna Hitam. Keduanya positif Methaphetamine dan Amphetamine, Pasal yang disangkakan Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya.
Akhir Rambe.
Sumber plh Kasi Humas Polres Rohil.