Diduga Ada Keberpihakan, 3 Pasal Yang Diadukan, 2 Pasal Dikantongi, Proses Perkara Dinilai Cacat Hukum, Penyidik Dipersoalkan

JPPOS.ID || Medan | Ronald Leonardo Simarmata korban penyerobotan dan pengerusakan sebagian sebidang tanahnya dijalan Tuamang, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, Kita Medan, Kecewa atas proses Hukumnya di Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan – Polda Sumut.

Awalnya, korban yang awam hukum membuat pengaduan atas tanahnya yang diduga kuat diserobot dan dirusak (digali untuk drainase) serta material tanahnya diambil oleh pihak developer yang membangun perumahan.

Ronald Leonardo Simarmata mendatangi SPKT Polrestabes Medan – Polda Sumut, Jumat 10 Februari 2023 Siang, untuk membuat pengaduan peristiwa tindak pidana, pengambilan material tanah, penyerobotan dan pengerusakan tanahnya.

Akan tetapi, apa yang terjadi, perkara yang ia adukan atas penyerobotan dan pengerusakan tanahnya tidak masuk dalam LP (Laporan Polisi).

“Saya sudah diminta keterangan atas aduan saya itu bang, saya bilang tanah saya di serobot, dirusak, dan diambil material tanah saya itu, tapi yang masuk dalam LP dan di proses cuma pengambilan material (pencurian), kan jadi aneh itu” ungkap Simarmata.

Tidak hanya itu, tim penyidik sudah cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) sudah melihat apa yang sudah terjadi, namun tidak ada perubahan proses hanya berpedoman isi LP.

“Penyidik nya sudah cek TKP, saya ikut waktu dicek lokasi tanah nya,,,” kata Korban.

Ketika di Konfirmasi kru media Jurnal Polisi Pos, penyidik memperlihatkan berkas perkara pencurian.

“Ini berkas perkaramu Simarmata, kau yang buat laporan, ini lah yang saya proses”. Kata penyidik, AIPTU Manad Sianipar dengan nada penekanan, Jumat (12/05/2023) siang, sekitar pukul 12.10 WIB.

Korban juga bantah perkataan penyidik, bahwa yang ia laporkan terkait penyerobotan tanah, pengerusakan dan pengambilan material tanah nya.

Bahkan sudah diingatkan dan diminta oleh ex.kuasa hukum korban sebelumnya, untuk diganti atau di tambahkan keterangan perkaranya yaitu dugaan tindak pidana pengerusakan dan penyerobotan tanah, diawal pemeriksaan tindaklanjuti 2 (dua) minggu setelah terbit LP.

“Bukan hanya itu yang saya laporkan, kan penyerobotan tanah dan pengerusakan tanah saya, yang saya sampaikan di SPKT di bulan Februari 2023 yang lalu,” sebut Korban.

Kuasa hukum saya juga sudah mengingatkan abang (argumen dengan penyidik) agar ditambahkan lagi perbuatan pengerusakan dan penyerobotan tanah saya, tapi kata Abang (penyidik), nanti aja, itu gampang.” Ujar Korban.

Hingga detik ini, keterangan yang diminta untuk ditambahkan lagi pun belum dilakukan.

Atas proses hukum dalam perkara tidak sesuai fakta dilapangan, yang menjadi pokok perkaranya adalah penyerobotan, pengerusakan dan disertai pengambilan material tanah tersebut, korban sangat kecewa.

“Saya kecewa kali bang, perkara saya ini penyerobotan dan pengerusakan tanah saya, tidak masuk dalam proses tindaklanjut hukumnya. Yang ada proses Perkara Pencurian, yang hanya berpedoman di Laporan Polisi, waktu .” Jelas Korban.

Berdasarkan hasil monitoring kru media dilapangan, tanah milik korban dengan developer/ pengembang bersebelahan, 15 meter kali 20 meter milik korban (15X20 m), milik developer/ pengembang 15 meter kali kurang lebih 92 meter (15X92).

Akan tetapi saat mencuat dan memanas sengketa tanah tersebut, pihak developer/ pengembang mengaku ukuran tanah 16 meter kali 93 meter (16X93 m) dengan alas Hak SHM di BPN medan.

Tanah saya 15X20 meter, mereka punya 15 X 92 meter sebenarnya, tapi pengakuan mereka dan sesuai fotocopy SHM yang ditunjukan oleh staff Lurah Sidorejo Hilir, Kec. Medan Tembung,  di surat (SHM) yang dibuat di BPN 16X93 meter dengan luas 1.481 m, jadi ukuran tanah saya berkurang 1 meter, dari 15 meter kali 20 meter, tinggal 14 meter kali 20 meter,” urai korban.

Kemudian, korban juga kecewa karena lambat nya proses perkaranya, bahkan untuk SP2HP saja 4 bulan baru keluar, itu pun susah korban dapat.

Bahkan nama – nama yang bersangkutan dalam SP2HP tersebut, bersalahan, nomor LP yang dicantumkan dalam SP2HP tidak sesuai.

Kinerja penyidik AIPTU MANAD SIANIPAR dinilai tidak berkompeten. Padahal banyak personil lainnya yang punya karir dan berkompeten di bidang itu.

Diminta kepada Kapolrestabes Medan, agar lain kali jika memilih serta menguji betul personil berkompeten di bidangnya dan yang siap mengabdi dalam menjalankan tugas Negara.

“Saya tidak tahu mau bilang apa lagi apa yang saya rasakan dalam proses perkara Tanah saya ini bang, kalau kecewa sangat kecewa, lama kali proses nya, SP2HP aja susah saya dapat,

Padahal, sudah 4 bulanan. Nomor LP tidak sesuai dan nama orang lain pun ada didalam SP2HP itu. Kata Korban sembari dengan kekecewaan dan mengakhiri pembicaraan. (Fasa – Korlipsu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *