Di Tinggal Bekerja, Seorang Pemuda Curi Motor Milik Rekan Kerja Di Mess Karyawan Bengkel

Jppos.id || Kota Metro – Team Tekab 308 Presisi Polres Metro Polda Lampung berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 362 KUHPidana pada hari Minggu, 30 April 2023 sekira pukul 03.00 WIB dini hari.

Diketahui, pria yang di bekuk berinisial WS (26th) warga Dusun Sendang Jaya Rt. 017 Kel. Sendang Rejo Kec. Sendang Agung Kab. Lampung Tengah yang merupakan rekan kerja dari korban sendiri.

Menurut Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK melalui Kasat Reskrim IPTU Mangara Panjaitan S.TK, S.IK mengatakan ditangkapnya pelaku ini berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan dan keterangan saksi.

Adapun kronologi kejadian berawal pada hari Senin tanggal 10 April 2023 sekira pukul 10.00 WIB saat korban meninggalkan sepeda motornya di dalam kamar mess tempat tinggal karyawan bengkel Las di Jl. Cempaka Kel. Yosomulyo Kec. Metro Timur Kota Metro tempat korban bekerja, dan saat itu korban sedang pergi keluar untuk memasang pesanan Kanopi bersama karyawan bengkel las yaitu : Bagus,Zainudin dan Pemilik bengkel Las (Rizki),sedangkan pelaku WS yang ditugaskan untuk menunggu bengkel las ternyata malah mengambil sepeda motor milik korban yang ada di dalam kamar mess karyawan bengkel las, korban baru mengetahui saat pulang ke bengkel dan ternyata pelaku sudah tidak ada dan sepeda motor korban juga hilang.

Menindak lanjuti laporan kehilangan itu. team Tekab 308 Presisi Polres Metro yang di pimpin oleh IPTU Mangara Panjaitan S.TK, S.IK langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan meminta keterangan saksi.

Selanjutnya dari serangkaian Penyelidikan hingga Penyidikan perkara pada Hari Minggu tanggal 30 April 2023 sekira pukul 03.00 WIB, didapat informasi keberadaan pelaku ada dikediaman kakak kandung pelaku di wilayah Indo Lampung Tulang Bawang, atas perintah Kasat Reskrim team tekab 308 Presisi Polres Metro mendatangi rumah dimaksud dan benar pelaku memang ada didalam rumah, sehingga pada saat itu Team Tekab 308 Presisi Polres Metro langsung melakukan tindakan penangkapan terhadap pelaku.

“Pelaku saat ditangkap tidak ada perlawanan dan tak berkutik, setelah ditanya memang benar yang mencuri motor korban . adalah dirinya.” Lanjut Kasat Reskrim.

“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti 1(satu) unit sepeda motor Merk Mio Soul, Tahun pembuatan 2009, Nomor Rangka : MH314D0039K507917, Nomor Mesin : 14D507632, Warna Hijau, Nomor Polisi : BE 6828 FM kini diamankan dan berada di Polres Metro untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut”. tutup IPTU Mangara Panjaitan S.TK, S.IK.

Pewarta: Bahri*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *