Di Masa Pandemi, Unit Reskrim Polsek Biromaru Laksanakan Pelimpahan Tahap II Secara Online

Jurnalpolisipos.id||SIGI(Sulteng) – Masih dalam rangka Mencegah penularan Covid 19 di wilayah Kabupaten Sigi, tidak menghalangi pelaksanaan penyerahan Tersangka dan barang bukti tahap II, namun pelaksanaan Tahap II tidak dilaksanakan secara langsung melainkan di laksanakan Secara Online di masing-masing kantor, Kamis (22/07/2021).

Kasus yang sudah dinyatakan lengkap oleh kejari Donggala Yaitu 1 (Satu) Kasus persetubuhan anak dibawah umur yang di tangani oleh Unit Reskrim Polsek Biromaru dan selanjutnya untuk dilaksanakan Tahap II secara online.

Kapolres Sigi AKBP Yoga Priyahutama, S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Biromaru Akp Marthen Tanda, S.H.,M.H. membenarkan bahwa Unit Reskrim Polsek Biromaru jajaran Polres Sigi telah melaksanakan Tahap II terkait Kasus di atas secara online setelah sebelunya berkas dinyatakan lengkap oleh pihak Kejari Donggala, pelaksanaan tahap II di laksanakan di hari pada hari kamis 22 Kil 2021”, Jelasnya.

Selanjutnya Kapolsek mengatakan bahwa Tersangka dan Barang Bukti diserahkan kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) lalu dilakukan penanda tanganan Berita Acara serah terima Tersangka dan Barang Bukti, antara Penyidik pembantu dan JPU kejari Donggala.

Revino/JPPos_(Humas Polres Sigi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *