Jppos.id/Bali Denpasar, Selamat Bulan April 2023 Satuan Reskrim Polresta Denpasar bersama jajaran Polsek berhasil menangani 20 Kasus Kriminalitas dengan mengamankan 26 pelaku yang terdiri dari 24 laki-laki dan 2 perempuan.
Hal ini diungkapkan Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, SH., SiK.,M.Si. kepada media diMapolresta, Kamis (20/4/23) didampingi Kasat Reskrim Kompol Losa Lusiano Araujo, SiK.
“Dari 20 kasus diantaranya 6 Kasus Curat, 1 Kasus Curanmor, 1 Kasus Curas dan 12 Kasus Cusa, ” ungkap Kombes Bambang.
Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa Sepeda motor 5 Unit,HP 14 Unit, Pisau 2 Buah, Aki 1 Buah, Clurit 1 Buah, pakaian 305 Pcs, Besi Batangan 301, jaket, Helm, Flashdisk, rekening koran dan juga Uang tunai sebesar Rp. 33.215.000 ( Tiga Puluh Tiga Juta Dua
Ratus Lima Belas Ribu Rupiah).
Sedangkan berdasarkan daerah asal Tersangka yaitu dari Jawa 14 orang, Bali 8 orang, NTT 3 orang dan NTB 1 orang.
“Satu orang merupakan Residivis kasus Curat Berinisial PKW (22) dan Pasal yang dikenakan terhadap para pelaku yaitu 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun dan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” ucap Kapolresta.
Ricko H