JPPOS,SERANG-—Selain mengurus masalah tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Banten juga memiliki Subdit barang bukti yang tugasnya menerima, menyimpan, memelihara, mengamankan serta mengeluarkan barang bukti yang dititipkan oleh penyidik baik dari hasil sitaan maupun temuan.
Seperti yang dilakukan oleh anggota Subdit barang bukti Ipda Ujang Sumantri dan anggotanya Aipda Ruswadi yang menerima penitipan barang bukti Miras hasil operasi pekat maung 2021 menjelang Nataru yang dilaksanakan oleh Polda Banten dan polres jajaran Polda Banten.
Barang bukti Miras ini dititipkan dalam rangka persiapan pemusnahan miras hasil OPS pekat maung 2021.
Dirtahti Polda Banten AKBP Agus Rassyid mengatakan “Barang bukti yang dititipkan merupakan minuman keras berbagai jenis dan merk yang selanjutnya barang bukti tersebut akan dimusnahkan dengan cara dilindas hingga hancur menggunakan alat berat,” ujarnya pada Rabu (22/12).
Adapun persiapan pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan oleh Ditreskrimum Polda Banten yang dibantu oleh Dittahti Polda Banten serta anggota Polda Banten lainnya.
Diharapkan dengan adanya giat pemusnahan ini dapat mencegah dan dapat mengurangi gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polda Banten sehingga tercipta suasana yang kondusif. (Bidhumas)
pwrt:wrd,y