JPPOS.ID||BATUI(BANGGAI) – Setelah 21 hari buron, pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Batui 5, Desa Ondo Ondolu, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, akhirnya berhasil dibekuk aparat kepolisian setempat.
Pelaku asal Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, berinisial FE alias E (21) ini ditangkap lantaran diduga mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah, milik korban pada Senin (24/8/2020) sekitar pukul 03.00 Wita lalu.
Kapolsek Batui Iptu IK. Yoga Widata SH, mengatakan, kasus ini berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motornya dan diduga dicuri oleh pelaku.
“Dari keterangan korban, dua hari sebelum kejadian pelaku sempat meminjam sepeda motor miliknya dan menanyakan cara menghidupkan sepeda motor tersebut,” kata Iptu Yoga.
Selain itu, lanjut Iptu Yoga, korban menjelaskan, pada Minggu (23/8) sekitar pukul 19.30 Wita, pelaku berada di wilayah Batui 5, Desa Ondo Ondolu, Kecamatan Batui, tepatnya didekat rumah korban.
“Dan pagi harinya pelaku telah menghilang dari desa tersebut bersama sepeda motor milik korban,” ungkap Iptu Yoga.
Kemudian, kata Iptu Yoga, pada Minggu (13/9) sekitar pukul 18.40 Wita pihaknya mendapatkan informasi masyarakat bahwa pelaku berada di Desa Nonong, Kecamatan Batui. Pelaku kemudian ditangkap tanpa adanya perlawan.
“Saat diinterogasi, pelaku tidak mengakui perbuatannya tersebut. Namun setelah diperiksa lebih lanjut pelaku akhirnya mengakui perbuatannya,” terang Kapolsek.
Saat ini pelaku telah diamankan di sel tahanan Mapolsek Batui guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. “Untuk barang bukti telah dijual pelaku di wilayah Morowali Utara,” tandas Iptu Yoga.
(Revino/JP – Humas Polres Banggai)