JPPOS.ID | BENGKULU. Polres Mukomuko (MM) Polda Bengkulu berhasil dipercayai barang bukti yang digunakan seorang pelaku perampokan pada hari selasa (29/09) sekitar pukul 03.00 Wib di Desa Tirta Makmur, Simpang Lima Kecamatan Air Majunto Kabupaten Mukomuko berupa 1 unit Sepeda Motor jenis Matic Merk Scoopy.
The found of the point berawal dari salah satu warga yang melakukan pengintaian terhadap pelaku perampokan tersebut, kemudian melihat ada seorang laki-laki pengendara sepeda motor yang mencurigakanakan, dimana sepeda motor tersebut telah tiga kali berhenti, dan setiap kali yang berhenti bertindak di lingkungan sekitar tempat pemberhentian dimana setiap tempat memang ada sepeda motor yang parkir di depan rumah.
Ketika ditempat pemberhentian yang ke tiga kalinya, yakni depan bengkel, pelaku langsung turun dan melancarkan aksinya yang melakukan sendal yang ada di depan bengkel itu, saat dikejar oleh beberapa orang warga ia berlari dengan sangat kencang sedangkan sepeda motor dan sendal yang digunakan tertinggal di tepi jalan.
Tak berselang lama Polisi yang melakukan penyelidikan berhasil menemukan identitas pelaku yang tinggi badan sedang, tidak terlalu kurus, rambut hitam pendek agak pirang, pakaian kaos lengan pendek dan celana pendek yang warna kedua tersebut serba hitam, yang mana ciri pelaku tersebut sangat identik dengan Residivis, karena salah seorang warga yang mengejar pelaku merupakan teman Sekolahnya.
Barang Bukti yang berhasil diamankan oleh Polres Mukomuko berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Scopy dengan Nomor Rangka, MH1JFW112GK468785, No mesin JFW1E – 1473277 dengan nomor plat BH 4530 ZE (bukan nomor asli) dan pada TNKB yang tercetak atas nama Afila (F).
(jajang) Rls Humas Polda