JPPOS.ID – Asahan – Kepolisian Resort (Polres) Asahan berhasil membekuk Muhammad Sofyan alias Bandit (45) warga Jalan Lemeduk Kelurahan Sidomukti Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan Minggu (25/12/2022) sekira jam 06.00 wib.
Pelaku Tindak pidana pencurian di dalam rumah Neni Sri Wahyuni, warga Jalan Ir. Sutami Kelurahan Sei Renggas Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK, MH menjelaskan bahwa korban saat itu telah melaporkan kasus pencurian terhadap pelaku,
dengan cara terlapor merusak pintu rumah kemudian masuk kedalam rumah korban dari pintu belakang dam mengambil barang-barang berharga milik korban berupa 1 unit Handphone OPPO A54 warna Hitam Kristal IMEI 1 : 861008055892757, IMEI 2 : 861008055892740, 1 unit Handphone OPPO A16 warna putih IMEI 1 : 861993059665657, IMEI 2 : 861993059665640, 1 unit Handphone Vivo Y71c warna pink, 1 unit Handphone Samsung Galaxy AO3s warna biru IMEI 1 : 356977513080126, IMEI 2 :357493773080128, uang tunai sebesar Rp 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) & uang tunai sebesar 507 Ringgit,” Terang Kapolres Asahan.
Berdasarkan LAPORAN POLISI Nomor : LP/B/1226/XII/2022/SPKT/POLRES ASAHAN/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 25 Desember 2022, pihak Unit Jatanras Polres Asahan melakukan penyelidikan dan melakukan cek TKP serta mengintrogasi beberapa saksi, unit Jatanras mendapat informasi terpercaya dari informan bahwasanya pelaku mempunyai handphone yang diinformasikan itu dan menagkap pelaku di Jalinsum Kelurahan Mekar Baru Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan,namun pada saat dilakukan penangkapan pelaku Bandit melarikan diri dan berusaha melawan petugas yang dapat membahayakan petugas lainnya, sehingga diambil tindakan tegas dan terukur,” Katanya.
Dan Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polres Asahan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya dimata Hukum,” Terang Kapolres Asahan Jumat (06/01/2023). (M.Siregar)