JPPOS.ID||BUNTA(BANGGAI) – Meski sudah diberikan peringatan yang diimbangi dengan Razia Miras oleh jajaran Polsek Bunta, tetapi masih saja ada beberapa warga yang masih nekat menjual minuman terlarang ini.
Pada Selasa malam (13/10) Polisi mengeledah rumah milik SL (49) di Kelurahan Kalaka, Kecamatan Bunta. Rumah itu disinyalir menjual miras cap tikus kepada warga.
Dari Razia tersebut Polisi berhasil menyita delapan kantong plastik miras lokal jenis cap tikus di dalam rumah pelaku.
“Barang bukti diamankan di Mapolsek Bunta. Untuk pelaku diberikan peringatan keras untuk tidak melakukan aktivitas terlarang ini,” ungkap Kapolsek Bunta Iptu Nanang Afrioko SH, MH.
Iptu Nanang menerangkan, pemberantasan miras di wilayah hukum Polsek Bunta sudah menjadi komitmen. Sehingga akan terus memberantas peredaran miras cap tikus hingga ke tempat pembuatannya.
“Jika sudah diingatkan, tapi masih dikerjakan pasti kita tindak. biar ada efek jera,” terang Iptu Nanang.
Untuk itu, Perwira berpangkat dua balak ini, mengingatkan masyarakat agar tidak lagi memproduksi, menjual bahkan mengonsumsi miras. Sebab gangguan kamtibmas berlawal dari pengaruh miras.
“Hampir setiap gangguan kamtibmas yang terjadi akibat dari pengaruh miras. Untuk itu kami imbau agar masyarakat berperan aktif menjaga kamtibmas,” imbau Kapolsek.
(Revino/JP – Humas Polres Banggai)