Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Sigi dan Polsek Dolo Gelar Razia Dan Amankan Miras

Jurnalpolisipos.id||SIGI(Sulteng) – Polres Sigi melalui Sat Narkoba dan Polsek Dolo melaksanakan kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) dengan melakukan razia minuman keras kepada para pedagang yang kedapatan menjual miras, Senin (21/06/2021).

Kapolres Sigi AKBP. Yoga Priyahutama, S.H., S.I.K., M.H. Melalui Kasubbag Humas Iptu Ferry mengatakan bahwa razia penyakit masyarakat dilaksanakan dalam rangka mencegah gangguan keamanan. Selain itu, mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Hukum Polres Sigi.

“Kagiatan razia kita fokuskan kepada pedagang-pedagang yang masih kedapatan menjual minuman keras, dan Hasilnya kita amankan miras jenis Cap tikus dengan total kurang lebih 131 Liter Miras”. kata Iptu Ferry.

Dari hasil razia, berhasil diamankan Empat  Warga yang terdiri dari Polsek Dolo mengamankan satu orang Pr. HM Desa Tulo Kec. Dolo Kab Sigi dengan barang bukti miras yang di amankan sekitar 45 Liter. Untuk polres Sigi berhasil mengamankan Tiga warga yang terdiri dari LK Inisial AN warga Desa Tulo Kec. Dolo Kab. Sigi dengan barang bukti miras yang di amankan 1 jergen cap tikus (30 liter) dan 11 bungkus cap tikus sekitar 7 liter. Inisial kedua LK. MM warga Desa Tulo Kec. Dolo Kab. Sigi dengan barang bukti miras yang di amankan 42 bungkus cap tikus sekitar 28 liter Dan yang terakhir inisial LK. AJ warga Desa Bora Kec. Sigi Biromaru Kab. Sigi dengan barang bukti miras yang di amankan 1 jergen cap tikus isi 20 liter, 1 Botol coca cola isi sekitar 1/2 liter dan 2 bungkus cap tikus isi sekitar 1/2 liter. Ungkapnya

Lanjut, barang bukti miras tersebut kami amankan karena pemilik tidak bisa memperlihatkan izin jualnya saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota yang sedang melaksanakan razia, sedangkan Pemilik kami turut amankan ke Polres Sigi guna di buatkan berita acara wawancara sekaligus memberikan penekanan dan pembinaan untuk tidak lagi menjual minuman keras.” Terangnya.

Lebih Lanjut, Iptu Ferry menghimbau kepada masyarakat agar tidak mengkonsumsi minuman keras atau berpesta minuman keras, apalagi menjualnya. Karena banyak dampak buruk dari miras ini, salah satunya dapat menimbulkan ganguan kriminal. Tandasnya.

Revino/JPPos_[Humas Polres Sigi]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *