JPPOS.ID || Humbahas. Capaian kinerja Kejaksaan Humbang Hasundutan ( Humbahas ) di jelaskan Kajari Humbahas diwakili Kasi Intel Geri Gultom di ruang pertemuan kejari Humbahas Jumat 22/07/2023.
Kasi Intel memaparkan
Bidang Pembinaan, serapan anggaran secara keseluruhan per Juli 2023 sebesar 47.58%.
Bidang Intelijen: Jaksa Masuk Sekolah : 3 Kegiatan, Penerangan hukum : 1 kegiatan,
Pengawasan Aliran Kepercayaan : 1 Kegiatan Bidang Pidum : SPDP : 48 Perkara Jumlah Tahap 1 : 34 perkara,Jumlah Tahap 2 : 25 Perkara Eksekusi : 26 perkara.
Bidang Pidsus : LID : 1 perkara,DIK : 1perkara
Bidang Datun .Pertimbangan Hukum : 6 kegiatan , SKK : 2 kegiatan.MOU : 2
Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) : Yang sudah dimusnahkan dalam Perkara.
Tindak Pidana Umum Sebanyak 14 Perkara dengan Rincian sebagai Berikut :
Narkotika 5 Perkara ( 1 perkara Ganja : 5.82 gr dan 4 perkara Shabu : 27.22 gr)
Perjudian 4 Perkara ( 1 meja Tembak ikan)
Oharda 4 Perkara dan pemalsuan surat 1 perkara
Pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari hasil lelang barang rampasan sebesar Rp.163.116.650 (seratus enam puluh tiga juta seratus enam belas ribu enam ratus lima puluh rupiah). Khusus dalam penanganan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani bidang Pidsus dapat kami sampaikan juga antara lain:
Bahwa berdasarkan hasil penyidikan dalam Dugaan Penyimpangan Dana Desa Aek Godang Arbaan tahun anggaran Tahun Anggaran 2016 s/d Tahun Anggaran 2020, penyidik telah mengumpulkan alat bukti berdasarkan pasal 184 KUHAP yakni alat bukti keterangan saksi saksi sebanyak 30 orang yang telah diambil keterangannya.
Alat bukti surat sebagaimana hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh Inspektorat dan keterangan ahli yaitu 2 (dua) orang auditor, sehingga kami melakukan ekspose penetapan tersangka pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2023 dan ditindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Penetepan Tersangka TAP-01/L.2.31/Fd.1/07/2023 atas nama MS dan RS pada tanggal 17 Juli 2023.
Dari Laporan Hasil Audit (LHA) oleh Dinas Inspektorat Kabupaten Humbang Hasundutan bahwa terdapat kerugian negara sebesar Rp.138.756.200,- (seratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh enam ribu dua ratus rupiah).
“Kami juga telah menerbitkan surat pemanggilan terhadap kedua tersangka tertanggal 18 Juli 2023 untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka pada hari Jumat tanggal 21 Juli 2023. Dalam waktu dekat kita juga akan melakukan penyidikan terkait Pupuk Subsidi dan saat ini masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat”, jelas Geri.
Hadir dalam acara Kasi Intel Geri Gultum, Pak siregar dan beberapa Insan Pers dari berbagai Media. Acara pun berjalan dengan baik .
( Tonga Sihite )