JPPOS.ID,Jakarta,-Seorang asisten rumah tangga ( ART ), NN bin HS (32) di Taman Palem Lestari Cengkareng Jakarta Barat tega menganiaya majikan sendiri, aksi kejadian tersebut pun sempat viral di media sosial.
Hal tersebut bermula saat pelaku tidak terima ditegor oleh sang majikan untuk mempergunakan air dengan secukupnya saat membersihkan peralatan masak
Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat Kompol Egman menjelaskan NN bin HS (32) seorang asisten rumah tangga telah kami amankan setelah pihaknya menerima laporan dari pelapor Yusni etty yang telah dianiaya oleh ART nya sendiri
” Kami berhasil amankan pelaku tak lama setelah pihaknya menerima laporan dari korban ” ujar Kapolsek Cengkareng Kompol Egman, Selasa, 18/5/2021.
Egman menjelaskan kejadian penganiayaan tersebut bermula pada hari minggu, 6/5/2021 sekira pukul 10.00 wib korban Yusni etty yang tak lain merupakan majikan pelaku, saat korban sedang berada di rumah kemudian korban melihat ada rendaman panci rice cooker bekas pakai
Melihat rendaman tersebut kemudian korban menegor pelaku untuk menggunakan air secukupnya jangan berlebihan atau boros karena harga air mahal,” tutur Egman
Karena pelaku tidak menghiraukan teguran korban maka korban memaki pelaku dengan kata “setan”, lantaran korban kesal tidak dihiraukan oleh pelaku
Sontak mendengar hal tersebut pelaku marah lalu menghampiri korban kemudian pelaku balik memaki korban dan mencakar pergelangan tangan kiri korban selanjutnya menendang kaki kiri saya dengan kaki kanannya.
Lebih jauh Egman menjelaskan sehari sebelumnya pelaku juga memukul korban dengan menggunakan botol galon Aqua kosong mengenai lengan kanan kiri korban permasalahannya yaitu pelaku memasak telor tanpa sepengetahuan korban, padahal di rumah sudah ada opor ayam.
” Karena hal tersebut korban menegur namun pelaku tidak terima dan melakukan hal tersebut” ujarnya
Kemudian sekira hari Minggu, 16/5/2021 korban mendatangi polsek Cengkareng untuk membuat laporan, tak lama setelah pihaknya Menerima laporan tersebut team Buser Polsek Cengkareng langsung bergerak cepat untuk mengamankan pelaku dirumah korban.
Dalam penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan pelaku dan mengamankan 1 buah galon air yang digunakan untuk melakukan penganiayaan.
Untuk mempertanggung Jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 351 Kuhpidana.
( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )