Jppos.id, Lampung Timur – Setelah buron selama lebih dari satu tahun, M. Harsono, mantan Kepala Desa Marga Batin, Kecamatan Waway Karya, resmi ditangkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur pada Kamis malam, 24 April 2025, pukul 21.00 WIB di rumahnya di Desa Karang Anom. Ia kemudian langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Sukadana.
Penangkapan ini dilakukan oleh tim Kejari Lampung Timur yang dipimpin oleh Kasi Pidsus, Marwan Jaya Putra, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor PRINT.659/L.8.16/fd.1/04/2025 tertanggal 24 April 2025. Harsono sebelumnya sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Mei 2024 setelah melarikan diri saat proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana desa tengah berlangsung.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Timur, Muhammad Roni, mengungkapkan bahwa Harsono ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara korupsi, yakni penyertaan modal fiktif untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) pada tahun anggaran 2018 serta tunggakan pekerjaan yang dibiayai melalui Dana Desa tahun 2019.
“Penangkapan ini menjadi bentuk kepastian hukum atas kasus yang sempat tertunda karena tersangka melarikan diri. Saat ini, M. Harsono ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 24 April hingga 13 Mei 2025,” ujar Roni.
Penahanan dilakukan untuk mencegah kemungkinan tersangka kembali melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Atas perbuatannya, M. Harsono dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta subsider Pasal 3 jo Pasal 18 dalam undang-undang yang sama.
Pewarta: Spyn